Pengampunan Pajak Kendaraan Diperpanjang, Samsat Ciamis Gencarkan Sosialisasi di Kawali

Pengampunan Pajak Kendaraan
Samsat Ciamis gaspol naik Vespa ke Kawali, sosialisasikan pengampunan pajak kendaraan hingga 30 September 2025/Pepi/Jabarupdate.id

Ciamis, Jabarupdate: Program pengampunan pajak kendaraan kembali diperpanjang hingga 30 September 2025.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) atau Samsat Ciamis menggelar sosialisasi unik dengan mengendarai Vespa ke dua lokasi di Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Selasa (22/7/2025).

Kegiatan ini menyasar basecamp konten kreator Barudak Well di Desa Citereup dan masyarakat Desa Winduraja.

Sosialisasi Kreatif dengan Vespa

Kepala P3DW/Samsat Ciamis, Adun Abdullah Safi’i, bersama tim Jasa Raharja, disambut hangat oleh komunitas Barudak Well, seperti Jaks Deni, Wa Doyok, dan Ade Kipli, di basecamp Desa Citereup.

Dalam kegiatan ini, Adun menekankan pentingnya kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor.

“Kami sengaja datang dengan Vespa untuk menarik perhatian masyarakat, khususnya pelaku usaha transportasi, agar taat membayar pajak,” ujarnya.

Sementara itu, di Desa Winduraja, sosialisasi pengampunan pajak kendaraan melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ciamis, Satlantas Polres, dan TNI.

Kolaborasi ini bertujuan memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat, termasuk pengusaha angkutan umum.

Manfaat Pajak untuk Masyarakat

Adun menjelaskan bahwa pajak kendaraan tidak hanya menghindarkan warga dari denda, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan daerah.

“Pajakmu untuk Jawa Baratmu. Dana ini akan kembali ke masyarakat melalui infrastruktur, pendidikan, dan ketahanan pangan,” paparnya.

Berdasarkan data sementara, sekitar 70-80% warga Ciamis telah taat membayar pajak.

Namun, masih ada kendaraan yang belum terdata karena diduga telah berpindah tangan atau tidak aktif.

Untuk itu, Samsat Ciamis melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan kepatuhan wajib pajak.

Digitalisasi dan Keringanan Pajak

Kepala Bapenda Ciamis, Aef Saefulah, menambahkan bahwa program pengampunan pajak kendaraan ini bertujuan meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memberikan keringanan bagi wajib pajak dengan tunggakan.

“Kami gencar melakukan sosialisasi, baik melalui tatap muka maupun metode pembayaran digital, agar masyarakat lebih mudah memanfaatkan program ini,” ungkapnya.

Manfaatkan Pengampunan Pajak Sekarang

Program pengampunan pajak kendaraan ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat Ciamis untuk melunasi tunggakan tanpa denda hingga batas waktu 30 September 2025.

Samsat Ciamis mengajak warga, terutama pelaku usaha transportasi, untuk segera memanfaatkan program ini melalui kanal pembayaran digital atau kunjungan langsung ke kantor Samsat terdekat.

Dengan pendekatan kreatif dan kolaboratif, Samsat Ciamis terus mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak kendaraan demi kemajuan Jawa Barat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini