Nasional, jabarupdate: Polisi ungkap penipuan yang dilakukan oleh Ghisca Debora Aritonang (GDA) melakukan penipuan dalam penjualan tiket konser Coldplay.
Pihak kepolisian memberi keterangan mengenai penipuan tiket konser Coldplay yang dilakukan Ghisca Debora Aritonang (GDA).
Menurut Kombes Susatyo Purnomo Condro selaku Kapolres Metro Jakarta Pusat, aksi penipuan tiket konser Coldplay dilakukan Ghisca hanya seorang diri dan baru pertama kali.
“Dia lakukan sendiri, dan baru pertama kali,” kata Kombes Susatyo Purnomo Condro, pada Senin (20/11/2023).
Sementara itu, Kompol Chandra Mata Rohansyah selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, menginformasikan bahwa belum ada informasi terkait Ghisca pernah melakukan penipuan tiket konser lain selain Coldplay.
Dia juga mengatakan bahwa belum ada pihak lain yang terlibat dalam kasus penipuan tiket konser yang dilakukan Ghisca.
“Sampai sekarang, kami belum mendapat informasi mengenai Ghisca sempat melakukan penipuan tiket konser lainnya,” tuturnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) telah menetapkan Ghisca Debora Aritonang (GDA) menjadi tersangka penipuan dengan modus jual-beli tiket konser Coldplay.
Polres Jakpus telah mendapat 6 klaster laporan menganai kasus penipuan tiket konser yang dilakukan Ghisca tersebut.
Penipuan yang dilakukan Ghisca terhadap korbannya korbannya diketahui senilai Rp 5,1 miliar. Dan penipuannya tercatat sebanyak 2.268 tiket.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, yaitu berupa mutasi rekening bank dan juga barang-barang bermerk (branded) yang tak lain merupakan hasil dari penipuan tiket.
Dari hasil penipuannya, diketahui Ghisca memiliki MacBook serta tas branded dengan total senilai Rp 600 juta.
Untuk menipu para korbannya, Ghisca mengaku dekat dengan pihak promotor Coldplay. Namun setelah ditelusuri, ternya hal itu tidak benar.
Selain mengakui kesalahannya, saat konferensi pers Ghisca juga menyatakan akan mengikuti alur proses hukum.
“Saya Ghisca Debora Aritonang, mengakui kesalahan saya. Dan akan mengikuti ketentuan proses hukum,” kata Ghisca di Polres Metro Jakarta Pusat, pada Senin (20/11/2023).
Atas kesalahannya, Ghisca Debora Aritonang telah ditetapkan sebagai tersangka serta sudah ditahan guna menjalani proses hukum.