Ciamis, Jabarupdate: Polres Ciamis berhasil menangkap Cecep Kurniawan (50), seorang warga Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap delapan korban.
Diketahui korban terdiri dari tujuh anak di bawah umur dan satu pria dewasa.
Hal ini diungkapkan Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, pada Jumat (20/12/2024).
AKBP Akmal menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah terhadap tindakan bejat pelaku. Laporan tersebut diajukan oleh orang tua salah satu korban.
“Setelah kami menerima informasi bahwa pelaku telah diamankan oleh warga, kami langsung turun tangan dan membawa pelaku untuk diproses hukum,” ujar Akmal.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa selain tujuh anak di bawah umur, terdapat satu korban dewasa berusia 27 tahun yang turut menjadi sasaran pelaku.
Aksi pelaku mulai terungkap dari laporan orang tua salah satu korban berinisial HN (9), seorang warga Kota Bandung.
Modus Pelaku Pencabulan
Menurut Akmal, pelaku menggunakan modus sederhana namun efektif untuk memikat korbannya. Ia mengiming-imingi anak-anak dengan makanan ringan dan uang.
Pelaku memanfaatkan usahanya yang berupa warung dan akses internet sebagai alat untuk mendekati korban.
Pelaku, kata Akmal, memanfaatkan warung dan fasilitas internet miliknya untuk menarik perhatian korban, yang sebagian besar adalah anak-anak.
“Aksi bejad pelaku ini terkuak karena hasil pengembangan dari laporan orangtua korban yang berinisial HN (9), warga Kota Bandung,” ungkap Akmal.
Akmal menuturkan, kemudian setelah pelaku diamankan dan dilakukan penyidikan atas dugaan pencabulan maka terungkap bahwa korban sebanyak tujuh orang yang merupakan anak di bawah umur dan satu orang pria dewasa berumur 27 tahun.
Sanksi Hukum
Akmal menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.
Hukuman yang menanti pelaku adalah pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
“Kami pastikan pelaku akan dihukum sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polres Ciamis juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan kasus serupa, demi melindungi generasi muda dari tindakan kriminal semacam ini.
Laporan: Maharaja