Ciamis, Jabarupdate :Â Sebanyak 228 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis menerima Remisi Umum 17 Agustus 2026 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penyerahan Remisi Umum 2026 tersebut digelar Senin (17/8/2026) di Aula Lapas Kelas IIB Ciamis.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Ciamis kepada dua orang perwakilan narapidana.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI sekaligus bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pengurangan masa pidana.
Kepala Lapas Ciamis Sampaikan Laporan Remisi
Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis Supriyanto dalam laporannya menyampaikan bahwa remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pemberian remisi tidak hanya berkaitan dengan pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembinaan bagi warga binaan.
Supriyanto menjelaskan, penerima remisi harus memenuhi sejumlah persyaratan substantif. Di antaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti kegiatan pembinaan, serta menunjukkan adanya penurunan tingkat risiko.
“Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satunya berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, mekanisme pengusulan remisi dilakukan oleh Lapas melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan secara online.
224 Narapidana Terima Remisi Umum I
Supriyanto melaporkan, dari total 228 narapidana yang memperoleh Remisi Umum 17 Agustus 2026, sebanyak 224 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I).
Remisi Umum I diberikan kepada narapidana yang mendapatkan pengurangan masa pidana, tetapi masih memiliki sisa masa hukuman yang harus dijalani.
Rinciannya, sebanyak 76 narapidana mendapatkan remisi satu bulan. Kemudian, 93 narapidana memperoleh remisi dua bulan.
Selanjutnya, 31 narapidana mendapatkan remisi tiga bulan, sebanyak 14 narapidana memperoleh remisi empat bulan, dan 10 narapidana mendapatkan remisi lima bulan.
Empat Narapidana Mendapat Remisi Umum II
Selain RU I, terdapat empat narapidana yang memperoleh Remisi Umum II (RU II).
Remisi Umum II merupakan pengurangan masa pidana yang membuat narapidana dapat memperoleh kebebasan, dengan ketentuan tidak memiliki kewajiban membayar denda.
Dari empat penerima RU II, satu narapidana mendapatkan remisi satu bulan, satu narapidana memperoleh remisi dua bulan, sedangkan dua narapidana lainnya mendapatkan remisi tiga bulan.
Dengan demikian, total penerima Remisi Umum 2026 di Lapas Kelas IIB Ciamis mencapai 228 narapidana.
Remisi Diharapkan Jadi Motivasi untuk Berubah
Pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan selama berada di Lapas.
Supriyanto juga berharap para narapidana yang menerima remisi dapat mengambil momentum tersebut untuk melakukan evaluasi dan memperbaiki diri.
“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan, memperbaiki diri, serta mempersiapkan diri sebelum kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, para penerima remisi diharapkan semakin menyadari kesalahan yang telah dilakukan, tidak mengulangi pelanggaran hukum, dan mampu menjalani kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pidana.
Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI juga diharapkan dapat menumbuhkan semangat kebangsaan dan meningkatkan rasa cinta tanah air di kalangan warga binaan.
Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2026 di Lapas Kelas IIB Ciamis menjadi salah satu bagian dari upaya pemasyarakatan dalam memberikan penghargaan atas perubahan perilaku sekaligus mendorong keberhasilan proses pembinaan narapidana.




