Revisi UU Desa Ditandatangani, Berikut Kriteria Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Revisi UU Desa terbaru resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Dok: edt/JU
Revisi UU Desa terbaru resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Dok: edt/JU

Nasional, Jabarupdate: Penandatanganan dokumen revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa sudah dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Dalam revisi undang-undang tersebut mencakup beberapa perubahan sepertimasa jabatan kepala desa (kades) dan alokasi dana rehabilitasi.

Penandatanagn revisi UU tersebut dilaksanakan oleh Presiden Jokowi pada Kamis (25/04/2024).

Dalam UU Tentang Desa terbaru itu sudah mengatur terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan beberapa kriteria tertentu.

Pertama, dalam Pasal 118 huruf e menyebutkan bahwasannya kepala desa yang masa jabatannya habis hingga Februari 2024 otomatis diperpanjang.

Itu artinya, untuk kepala desa yang masa jabatannya habis sebelum bulan Februari 2024, tidak akan mendapatkan perpanjangan otomatis.

Menurut Ketua badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi mengonfirmasi bahwa semua ketentuan baru dalam UU Desa berlaku secara langsung setelah regulasi tersebut disahkan, begitupun dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa.

“Kepala desa yang saat ini masih menjabat secara otomatis akan diperpanjang masa jabatannya menjadi 8 tahun,” ungkapnya.

Terkait masa jabatan kepala desa, jika ada yang sudah menjabat selama lima tahun, maka otomatis jabatannya akan ditambah tiga tahun. Begitu seterusnya.

Meskipun ada perubahan dalam masa jabatan, UU Desa terbaru mengatur bahwa seorang kepala desa hanya bisa menjabat maksimal dua periode.

Beberapa Perubahan dalam Undang-Undang Desa Terbaru

UU Desa terbaru menyebutkan bahwa kepala desa akan menerima uang pensiun, untuk besaran nominalnya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

Selain itu, beberapa perubahan penting dalam UU Desa seperti sumber pendapatan desa, dan gaji kepala desa.

Untuk perubahan terkait sumber pendapatan desa yaitu alokasi dana desa berubah dari sebelumnya sebesar 10 persen dari dana perimbangan dalam APBD, kini menjadi paling sedikit 10 persen dari alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil dalam. APBD.

Selanjutnya terkait penambahan ketentuan terkait dana konservasi dan rehabilitasi serta pemberian tu jangan pensiun kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa.

Untuk gaji kepala desa ditetapkan berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2019 yang memberikan penghasilan tetap dan dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD) dengan besaran yang akan ditetapkan oleh bupati atau wali kota.

Terakhir, perubahan lainnya dalam UU Desa terbaru adalah meliputi syarat jumlah calon kepala desa dalam Pilkades serta ketentuan peralihan dan pemantauan undang-undang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini