
Garut, jabarupdate: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut bekerja sama dengan Kepolisian Resor (Polres) Garut berhasil menyita lebih dari 8.400 botol minuman beralkohol (miras) yang diyakini beredar di Kabupaten Garut.
Bupati Garut Rudy Gunawan menegaskan, tindakan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Garut Nomor 13 Tahun 2016 terkait pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Garut Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penanggulangan Propulsi.
Melakukan Amandemen UU yang melarang konsumsi minuman beralkohol. Konten di atas 0%. Hasil pemeriksaan keamanan menunjukkan banyak jenis alkohol yang melebihi standar, ada yang mencapai lebih dari 4,5%, dan ada pula yang kandungan alkoholnya tidak terdeteksi.
“Kami akan melakukan proses penyidikan dan kemudian menyerahkannya ke kejaksaan dan pengadilan karena melanggar peraturan daerah.” ucap Bupati Garut (23/11/2023).
Jika terwujud, dana penyitaan akan berjumlah Rp 300 juta. Bupati Garut menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Garut guna menjadikan Kabupaten Garut nol persen minuman beralkohol.
“Kami akan terus melakukan pengamanan, tidak ada kesempatan, apalagi di beri ruang sedikit pun, di Garut itu harus bersih 0%, apalagi di hiburan malam apapun alasannya, akan tetap kami ganggu, masyarakat ada dasar hukumnya. Karena meresahkan mereka, dan meskipun itu bisnis tapi harus kondusif, makanya kalo pengen hiburan malam seperti itu jangan di Garut,” ujarnya dikutip dari Humas Pemdakab Garut.
Usep Basuki Eko, Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, menjelaskan, penemuan minuman beralkohol tersebut bermula saat patroli Satpol PP mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan di dua toko di kota tersebut.
Setelah diperiksa, barang yang dijatuhkan ternyata mengandung alkohol. Tim patroli langsung turun tangan untuk menyelidiki lebih lanjut.
“Langsung ditujukan ke saya aitu laporannya, kemudian saya langsung turunkan tim penegak hukum PPNS ke lokasi kejadian. Lalu saya langsung ke lokasi kejadian bersama polisi, karena kebetulan setelah saya terima laporan kemarin, kami sedang bersama tim polisi, ada satpam di sekretariat daerah, ada juga yang menjaga penonton,” ujarnya.
Timnya berhasil memperoleh barang bukti dan menginterogasi pengemudi truk pengangkut miras tersebut.
Meski para saksi mengatakan miras akan diedarkan ke luar daerah, namun bukti-bukti dirahasiakan karena TKP berada di Kabupaten Garut.
Usep Basuki Eko mengatakan, pemilik toko belum ditahan dan penyelidikan masih dilakukan berdasarkan keterangan pengemudi.
Maksimal denda bagi pelanggar peraturan daerah adalah Rp 50 juta atau enam bulan penjara, namun Eko berharap kedepannya akan dikenakan sanksi yang lebih berat agar memberikan efek jera, terutama bagi pelanggar berulang.



