Ciamis, Jabarupdate: Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah mengadakan rapat pleno pada Kamis (12/12/2024) lalu, untuk membahas usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025.
Rapat ini melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan akademisi.
Hasil rapat pleno menetapkan usulan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp 135.815 dibandingkan UMK tahun sebelumnya.
Dengan kenaikan ini, UMK Ciamis 2025 diusulkan menjadi Rp 2.225.279, naik dari UMK 2024 yang berada di angka Rp 2.089.464.
Kepala Disnaker Ciamis, Rudi, menjelaskan bahwa angka kenaikan ini mengacu pada ketentuan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025.
“Kenaikan 6,5 persen merupakan angka yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Penerapannya tinggal dihitung dalam pleno saja,” ujar Rudi.
Ia menambahkan bahwa rapat pleno berlangsung lancar tanpa perdebatan berarti. Semua pihak sepakat untuk merekomendasikan usulan tersebut kepada Gubernur Jawa Barat.
Keputusan final mengenai UMK 2025 akan ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat pada 18 Desember 2024.
Rudi juga menegaskan bahwa perusahaan wajib mematuhi UMK yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Disnaker akan melakukan pengawasan dan sosialisasi untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini.
“Kami juga siap menindaklanjuti pengaduan pekerja terkait UMK melalui dialog dengan pengusaha,” katanya.
Namun, kenaikan ini mendapat tanggapan beragam dari pengusaha. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ciamis, Ekky Bratakusumah, menyatakan bahwa kenaikan UMK sebesar 6,5 persen menjadi tantangan berat bagi pelaku usaha.
“Terlebih akan ada kenaikan pajak PPN menjadi 12 persen, sementara daya beli masyarakat saat ini masih rendah,” ujar Ekky.
Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa pengusaha tetap mendukung kebijakan ini demi menjaga kondusivitas dunia usaha di Ciamis. “Kenaikan ini berat, tapi kami sepakat untuk mendukung kemajuan daerah dan menjaga stabilitas usaha,” tambahnya.
Dengan adanya usulan ini, tegas dia, Ciamis diharapkan tetap mampu menarik investor dan menjaga pertumbuhan ekonomi di wilayahnya. Keputusan final dari Gubernur Jawa Barat akan menjadi dasar pelaksanaan UMK 2025 di Kabupaten Ciamis.
Laporan: Resa Hermanto