Wujudkan Masyarakat Taat Aturan dan Berintegritas, Pemkab Ciamis Perkuat Desa Sadar Hukum

CIAMIS, jabarupdate.id – Pemerintah Kabupaten Ciamis terus mengakselerasi pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH/KSH) sebagai langkah strategis membangun masyarakat yang taat aturan, berintegritas, dan memahami hak serta kewajibannya sebagai warga negara.

Program ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Ciamis dalam memperkuat peran desa sebagai garda terdepan pembangunan kesadaran hukum di tingkat akar rumput.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Deden Nurhadana, SH., menegaskan bahwa pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum mengacu pada Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Nomor PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022.

“Desa Sadar Hukum bukan sekadar label administratif, tetapi mencerminkan tingkat kepatuhan dan kesadaran hukum masyarakat. Dari sinilah tercipta kehidupan yang aman, tertib, dan harmonis,” ujar Deden di sela kegiatan pembinaan desa di Banjarsari (12/02/2026)

Ia menjelaskan, tahapan awal pembentukan DSH/KSH dimulai dengan pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Kelompok ini menjadi wadah partisipasi warga untuk meningkatkan literasi hukum secara sukarela dan berkelanjutan.

Pembinaan dilakukan melalui berbagai metode, mulai dari penyuluhan hukum langsung maupun tidak langsung, diskusi tematik, simulasi kasus, hingga kegiatan Temu Sadar Hukum yang digelar minimal dua kali dalam setahun.

Menurut Deden, penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum didasarkan pada empat dimensi utama, yakni akses informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan, serta demokrasi dan regulasi.

Setiap desa harus memenuhi ambang batas nilai pada masing-masing indikator sebelum ditetapkan secara resmi.

“Evaluasi dilakukan setiap tiga tahun untuk memastikan konsistensi desa dalam mempertahankan standar yang telah dicapai. Jika terjadi penurunan signifikan, desa akan direkomendasikan untuk pembinaan lanjutan, bahkan pencabutan status,” jelasnya.

Lebih lanjut, jenjang Desa/Kelurahan Sadar Hukum kini terbagi dalam tiga kategori, yaitu Pratama, Madya, dan Pelopor, sesuai tingkat pencapaian dan hasil verifikasi oleh pejabat berwenang.

Pemkab Ciamis, lanjut Deden, terus bersinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM serta berbagai pemangku kepentingan untuk memperluas cakupan desa sadar hukum di wilayah tersebut.

Ia berharap, melalui penguatan program ini, masyarakat desa di Ciamis semakin mampu menyelesaikan persoalan hukum secara bijak, mengedepankan musyawarah, serta meminimalkan penyelesaian melalui jalur litigasi.

Dengan langkah berkelanjutan ini, Ciamis diarahkan menjadi daerah yang tidak hanya maju secara pembangunan, tetapi juga cerdas dan sadar hukum. (NS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini