Perda Nomor 8 Tahun 2025, Ciamis Mantapkan Langkah Menuju Pemerintahan Modern dan Efisien

Perda Nomor 8 Tahun 2025
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Ciamis Deden Nurhadana, S.H./Dok. Bagian Hukum Setda

Ciamis, Jabarupdate: Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah, Oktober 2025 lalu.

Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Penetapan Perda Nomor 8 Tahun 2025 menandai komitmen Pemkab Ciamis dalam meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta pemberdayaan masyarakat.

Kepala Bagian Hukum Ciamis, Deden Nurhadana, S.H., menegaskan, inovasi tidak lagi menjadi pilihan, melainkan keharusan bagi setiap perangkat daerah agar mampu menjawab tantangan zaman.

Menurutnya, pemerintah harus kreatif dan adaptif. Perda ini menjadi dasar hukum agar setiap perangkat daerah dapat berinovasi secara terukur, efisien, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Mendorong Inovasi di Seluruh Sektor Pemerintahan

Perda Nomor 8 Tahun 2025 mengatur secara rinci mekanisme pengusulan, uji coba, penerapan, penilaian, hingga pemberian penghargaan atas inovasi daerah.

Usulan dapat datang dari berbagai pihak, mulai dari Bupati, DPRD, ASN, perangkat daerah, BUMD, hingga masyarakat umum.

Deden juga, menjelaskan bahwa setiap perangkat daerah diwajibkan memiliki minimal satu inovasi baru setiap tahun.

Ketentuan ini, kata dia, bertujuan membangun budaya kreatif di birokrasi serta mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Inovasi bukan hanya tentang teknologi, tapi juga tentang cara baru dalam bekerja, melayani, dan memberdayakan masyarakat. Dengan adanya Perda Nomor 8 Tahun 2025, semangat itu kini memiliki landasan hukum yang kuat,” terang Deden.

Wujud Pemerintahan yang Efektif dan Akuntabel

Melalui perda ini, lanjut Deden, Pemerintah Kabupaten Ciamis juga memperkuat prinsip penyelenggaraan inovasi yang berorientasi pada efisiensi, efektivitas, keterbukaan, dan kepentingan umum.

Pelaksanaan inovasi diatur agar tidak menimbulkan konflik kepentingan, tetap akuntabel, serta bisa direplikasi di instansi lain.

Selain itu, perda ini juga membuka ruang bagi kolaborasi lintas sektor melalui Sistem Inovasi Daerah (SIDa) yang melibatkan unsur pemerintah, dunia pendidikan, lembaga penelitian, pelaku usaha, dan masyarakat.

Tujuannya, membangun jaringan inovasi yang berkelanjutan dan berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan warga.

Dorong Budaya Kreatif dan Pelayanan Prima

Perda Nomor 8 Tahun 2025 juga menegaskan pentingnya diseminasi hasil inovasi melalui seminar, workshop, publikasi, maupun pameran. Dengan begitu, inovasi yang telah berhasil bisa diadopsi oleh perangkat daerah lain maupun masyarakat luas.

Dengan adanya Perda ini, Ciamis membuktikan diri sebagai daerah yang adaptif, kompetitif, dan berdaya saing tinggi di Jawa Barat.

Melalui penguatan inovasi di berbagai lini, Pemkab Ciamis menargetkan terciptanya pelayanan publik yang cepat, efisien, dan transparan.

“Inovasi bukan sekadar proyek jangka pendek, tapi bagian dari transformasi menuju pemerintahan yang modern dan humanis,” tutup Deden.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini