
Ciamis, Jabarupdate: Pemerintah Kabupaten Ciamis kini resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Regulasi tersebut menjadi langkah strategis untuk melindungi, melestarikan, dan mengembangkan warisan budaya lokal agar tetap hidup dan relevan di tengah arus modernisasi.
Peraturan yang diberi nama Perda Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah itu ditetapkan oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya berdama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ciamis pada Oktober 2025.
Dengan adanya perda ini, Pemerintah Daerah memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengelola potensi kebudayaan, mulai dari pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, hingga pembinaan.
“Pemajuan kebudayaan bukan hanya melestarikan masa lalu, tetapi juga membangun jati diri masyarakat Ciamis agar berdaya secara sosial dan ekonomi,” ujar Kepala Bagian Hukum Ciamis yang diwakili Analis Hukum Ahli Muda Setda Ciamis, Resalita Sondari, Senin (3/11/2025).
Langkah Strategis Jaga Identitas Daerah
Dalam penjelasan perda, disebutkan bahwa Pemajuan Kebudayaan Daerah mencakup pelindungan terhadap tradisi, bahasa, seni, permainan rakyat, adat istiadat, hingga olahraga tradisional.
Pemerintah Kabupaten Ciamis juga berkewajiban memfasilitasi pendataan terpadu, pengembangan sumber daya manusia kebudayaan, serta pelibatan masyarakat dalam kegiatan budaya.
Selain itu, Perda tersebut juga menugaskan pemerintah desa untuk berperan aktif dalam menjaga dan menghidupkan nilai-nilai budaya di wilayahnya.
Melalui peraturan ini, kata Resalita, desa diharapkan dapat mengajukan diri sebagai desa budaya, serta mengalokasikan dana untuk kegiatan pelestarian budaya lokal.
Dorong Ekonomi Kreatif dan Pendidikan Budaya
Bagian Hukum Setda Ciamis menilai, Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah tidak hanya berfungsi sebagai pelindung nilai-nilai tradisi, tetapi juga sebagai pendorong ekonomi kreatif dan pendidikan berbasis kearifan lokal.
Melalui regulasi ini, pemerintah daerah akan mendorong kolaborasi antara pelaku seni, lembaga kebudayaan, akademisi, serta sektor swasta untuk mengembangkan potensi ekonomi dari kegiatan budaya.
“Perda ini membuka ruang bagi masyarakat untuk berinovasi. Budaya kita bukan hanya untuk ditonton, tetapi bisa menjadi sumber kesejahteraan,” tambah Deden.
Masyarakat Dilibatkan Secara Aktif
Dalam pelaksanaannya, masyarakat diberi hak untuk berpartisipasi aktif dalam Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Mereka berhak berekspresi, mendapatkan pelindungan atas karya budayanya, dan turut mempromosikan kebudayaan Ciamis ke tingkat nasional maupun internasional.
Pemerintah Daerah juga akan menyiapkan sistem pendataan kebudayaan terpadu yang dapat diakses publik.
Sistem ini berfungsi sebagai basis data utama seluruh aset budaya daerah, mulai dari manuskrip kuno hingga kesenian tradisional.
Dengan hadirnya Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah, Ciamis diharapkan semakin siap menjaga warisan leluhur sekaligus membangun peradaban masa depan yang berakar pada nilai-nilai budaya lokal.



