
Tasikmalaya, Jabarupdate: Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberikan kepastian hukum bagi aset masyarakat, khususnya para pelaku usaha mikro kecil dan menengah. Hal itu ditandai dengan penyerahan 95 Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) kepada pelaku UMKM di Desa Madiasari, Kecamatan Cineam. Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Tasikmalaya, H. Cecep Nurul Yakin, dalam Apel Gabungan di Halaman Setda Kabupaten Tasikmalaya, 17 November 2025.
Momentum tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan Letter of Intent (LoI) antara Pemkab Tasikmalaya dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya. LoI itu berisi kesepakatan pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah untuk mendukung perencanaan pembangunan daerah dan penguatan tata kelola pertanahan.
Program SHAT lintas sektor ini dipandang sebagai langkah strategis dalam memberi perlindungan hukum terhadap aset warga, terutama mereka yang menjalankan usaha berbasis lahan. Dengan adanya sertifikat yang sah dan berkekuatan hukum, para pelaku UMKM diyakini dapat lebih leluasa mengembangkan usaha, membuka akses permodalan, serta meningkatkan produktivitas usaha yang selama ini bergantung pada kepemilikan lahan.
“Program ini adalah bentuk sinergi kuat antara pemerintah pusat dan daerah. Sertifikat tanah menjadi fondasi penting untuk memperkuat ekonomi masyarakat, meningkatkan rasa aman, dan mendukung produktivitas,” ujar Bupati Cecep dalam sambutannya.
Ia menegaskan, keberhasilan program tersebut merupakan hasil kerja bersama lintas sektor antara Kementerian UKM RI, Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tasikmalaya, dan pemerintah daerah. Pemkab Tasikmalaya, menurut Cecep, akan terus mendukung kebijakan pusat dalam reforma agraria dan sertifikasi tanah sebagai langkah menekan kesenjangan, sekaligus mendorong pemerataan pembangunan.
“Sertifikasi tanah berkontribusi besar terhadap peningkatan kesejahteraan. Dengan aset legal, warga dapat membuka peluang usaha, akses permodalan, hingga memperluas lapangan pekerjaan,” tegasnya.
Bupati Cecep berharap, warga Desa Madiasari dan Kecamatan Cineam yang menerima sertifikat dapat benar-benar merasakan manfaatnya. Ia menekankan bahwa sertifikat tanah bukan hanya lembar dokumen, tetapi modal penting bagi masyarakat untuk mengembangkan diri dan usahanya.
“Semoga sertifikat ini menjadi dorongan untuk meningkatkan keamanan aset, produktivitas, dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Acara penyerahan sertifikat ini turut dihadiri Wakil Bupati Tasikmalaya, Sekretaris Daerah, para asisten daerah, kepala perangkat daerah, pejabat administrator dan pengawas Pemkab Tasikmalaya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya, Camat Cineam, Kepala Desa Madiasari, serta para pelaku UMKM penerima sertifikat.
Melalui program yang terstruktur dan kolaboratif ini, Pemkab Tasikmalaya menargetkan pemerataan kepemilikan aset legal semakin kuat, sehingga masyarakat memiliki fondasi yang lebih kokoh untuk terus berkembang dalam sektor ekonomi.



