Tasikmalaya, Jabarupdate : Sejumlah warga Desa Sukasari, Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya, mendatangi kantor pemerintah desa setempat untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan persoalan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sukasari, Selasa (21/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut, warga meminta adanya keterbukaan informasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan dana modal usaha BUMDes yang dinilai belum berjalan secara transparan. Masyarakat menduga terdapat penyimpangan dalam penggunaan anggaran yang berdampak terhadap keberlangsungan sejumlah unit usaha desa.
Audiensi yang dilakukan warga menjadi bentuk desakan agar Pemerintah Desa Sukasari bersama pengelola BUMDes segera memberikan penjelasan mengenai kondisi keuangan dan perkembangan usaha yang selama ini dikelola.
Perwakilan warga, Diki Gungun, mengatakan persoalan yang menjadi perhatian masyarakat tidak hanya berkaitan dengan satu periode kepengurusan, tetapi mencakup dugaan permasalahan dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut dia, warga menemukan adanya sejumlah kejanggalan dalam laporan pengelolaan keuangan BUMDes, mulai dari dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran hingga lemahnya penyampaian laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat.
“Kami melihat ada persoalan yang harus dijelaskan secara terbuka. Masyarakat memiliki hak mengetahui bagaimana dana desa yang menjadi modal usaha BUMDes itu dikelola,” kata Diki saat audiensi.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran warga, dugaan permasalahan tersebut terjadi dalam dua rentang waktu. Pertama, terkait pengelolaan anggaran pada periode 2022 hingga 2024 yang hingga kini dinilai belum mendapatkan penyelesaian secara jelas. Kedua, dugaan persoalan baru yang muncul pada periode 2025 hingga 2026.
Warga menduga terdapat pola pengelolaan anggaran yang tidak sesuai, termasuk dugaan penggelembungan nilai sejumlah kegiatan serta penggunaan dana modal usaha yang tidak memberikan dampak terhadap perkembangan BUMDes.
Akibat kondisi tersebut, masyarakat menilai keberadaan BUMDes Sukasari yang seharusnya menjadi penggerak ekonomi desa justru mengalami kemunduran. Beberapa unit usaha yang sebelumnya diharapkan mampu menghasilkan pendapatan bagi desa disebut tidak berjalan optimal.
“BUMDes dibentuk untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa. Namun kalau modal usaha terus berkurang tanpa ada hasil yang jelas, tentu harus ada evaluasi menyeluruh,” ujarnya.
Diki menyebut, berdasarkan perhitungan dan dokumen yang dikumpulkan warga, nilai dana yang diduga belum dapat dipertanggungjawabkan mencapai sekitar Rp225 juta. Namun demikian, angka tersebut masih berupa dugaan masyarakat yang perlu dibuktikan melalui proses audit resmi.
Salah satu contoh yang disampaikan warga berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian biaya dalam pekerjaan renovasi fasilitas BUMDes. Dalam dokumen yang dimiliki masyarakat, tercatat adanya anggaran pekerjaan sebesar Rp15 juta, sementara pihak pelaksana teknis mengaku menerima pembayaran dengan nilai lebih kecil.
Warga kemudian mempertanyakan adanya selisih antara nilai anggaran yang tercatat dengan biaya yang diterima pelaksana pekerjaan. Mereka meminta agar seluruh transaksi dan penggunaan anggaran dapat dibuka secara transparan.
Selain membawa aspirasi, warga juga mengaku telah menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Di antaranya catatan hasil penelusuran, perbandingan harga, bukti transaksi, serta dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan BUMDes.
Dalam audiensi tersebut, masyarakat menyampaikan beberapa tuntutan kepada Pemerintah Desa Sukasari dan pengurus BUMDes. Salah satunya meminta seluruh laporan pertanggungjawaban serta dokumen keuangan BUMDes dari beberapa periode kepengurusan dapat diperlihatkan secara terbuka.
Warga juga meminta adanya pemeriksaan oleh pihak yang memiliki kewenangan, seperti Inspektorat Daerah maupun auditor independen, guna memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Selain itu, masyarakat meminta pemerintah desa melakukan evaluasi terhadap struktur pengurus BUMDes apabila ditemukan adanya kelalaian atau penyimpangan dalam pengelolaan usaha desa.
“Kami tidak ingin persoalan ini hanya menjadi dugaan tanpa kejelasan. Jika memang ada kesalahan, harus diproses sesuai aturan yang berlaku. Namun jika tidak terbukti, semuanya juga harus dijelaskan agar tidak menimbulkan fitnah di masyarakat,” tutur Diki.
Warga menegaskan akan membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum apabila tidak ada tindak lanjut yang jelas dari pemerintah desa maupun pengelola BUMDes.
Menurut mereka, langkah hukum menjadi pilihan terakhir apabila mekanisme penyelesaian di tingkat desa tidak mampu memberikan kepastian dan transparansi.
Sementara itu, Kepala Desa Sukasari Ade Rohayat belum memberikan keterangan resmi terkait adanya tuntutan warga tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa masih belum menyampaikan penjelasan mengenai dugaan persoalan pengelolaan dana BUMDes Sukasari.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena BUMDes merupakan salah satu instrumen penting dalam mendorong kemandirian ekonomi desa. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan menjadi faktor utama agar program usaha desa dapat berjalan sesuai tujuan awal dan memberikan manfaat bagi warga.




