Jakarta, Jabarupdate : DPN Tani Merdeka Indonesia mengapresiasi keputusan DPR RI yang menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia, Don Muzakir, menilai keputusan tersebut menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hak atas tanah bagi petani yang selama ini masih menghadapi konflik agraria dan ketidakjelasan status lahan.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan seluruh fraksi di DPR RI yang telah cepat menyetujui RUU Reforma Agraria. Bagi petani, kepastian hak atas tanah sangat penting karena masih banyak persoalan agraria yang belum selesai,” kata Don Muzakir di Jakarta, Rabu, 9 September 2026.
Menurut Don Muzakir, konflik pertanahan yang berlangsung dalam waktu lama dapat memberikan dampak besar terhadap kehidupan petani. Ketidakjelasan status lahan juga membuat masyarakat kesulitan mengembangkan usaha pertanian karena masih dibayangi sengketa.
Ia berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria nantinya dapat menjadi instrumen untuk menyelesaikan berbagai konflik agraria struktural.
“RUU Reforma Agraria dapat menjadi instrumen untuk menyelesaikan konflik agraria struktural. Aturan tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari tanah,” ujarnya.
Petani Gurem hingga Masyarakat Adat Jadi Perhatian
Dalam draf RUU Pengaturan Reforma Agraria, terdapat sejumlah kelompok yang menjadi subjek reforma agraria. Di antaranya petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin yang termarjinalkan.
Don Muzakir menilai kelompok-kelompok tersebut perlu mendapatkan perhatian karena tanah merupakan bagian penting dari sumber penghasilan dan keberlangsungan kehidupan mereka.
“Jangan sampai petani yang sudah lama menggarap tanah justru tidak memiliki kepastian hukum. Petani harus mendapatkan hak dan perlindungan yang jelas agar bisa bekerja dengan tenang dan mengembangkan lahannya,” katanya.
Selain kepastian hak atas tanah, Tani Merdeka Indonesia juga menyoroti materi mengenai penataan, pengendalian, serta pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah.
Draf RUU tersebut mengatur batas minimum dan maksimum penguasaan serta pemilikan tanah. Proses penataan mencakup identifikasi, inventarisasi, verifikasi, hingga pengukuran ulang objek reforma agraria.
“Pembatasan penguasaan tanah menjadi poin penting. Jangan sampai tanah hanya dikuasai oleh segelintir pihak, sementara petani yang membutuhkan lahan justru semakin sulit mendapatkannya,” ujar Don Muzakir.
Menurutnya, pembatasan tersebut penting untuk mencegah penguasaan lahan yang terlalu terkonsentrasi. Penataan tanah diharapkan dapat memberikan ruang lebih besar kepada masyarakat yang membutuhkan lahan untuk kehidupan dan usaha.
RUU Reforma Agraria Atur Redistribusi hingga Penyelesaian Konflik
Draf RUU Pengaturan Reforma Agraria terdiri atas 16 bab dan 70 pasal. Materinya mencakup penguasaan dan pemilikan tanah, redistribusi dan restitusi, legalitas hak atas tanah, pemberdayaan masyarakat, penyelesaian konflik, hingga kelembagaan reforma agraria.
Salah satu poin penting dalam draf tersebut adalah rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Lembaga ini akan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
BRAN nantinya menangani penyelenggaraan reforma agraria, mulai dari perencanaan hingga evaluasi. Tani Merdeka Indonesia menilai keberadaan lembaga khusus tersebut dapat memperkuat koordinasi dalam menyelesaikan persoalan agraria yang melibatkan berbagai sektor.
“BRAN ini harus benar-benar menjadi lembaga yang bekerja untuk menyelesaikan persoalan agraria secara terpadu. Jangan sampai petani harus berpindah-pindah dari satu instansi ke instansi lain hanya untuk mencari kepastian atas tanahnya,” kata Don Muzakir.
Draf RUU juga mengatur pembentukan Dewan Pengawas BRAN. Dewan tersebut bertugas memastikan penyelenggaraan reforma agraria berjalan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas.
Tani Merdeka Minta Petani Dilibatkan dalam Pembahasan
Tani Merdeka Indonesia berharap pembahasan RUU Reforma Agraria tidak hanya berlangsung di ruang parlemen. Kelompok yang terdampak langsung persoalan agraria juga dinilai perlu mendapat ruang untuk menyampaikan kondisi yang mereka hadapi di lapangan.
Petani, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat lainnya merupakan pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap aturan tersebut.
“Suara petani harus benar-benar didengar dalam pembahasan RUU ini. Ukurannya nanti bukan hanya bagus di dalam undang-undang, tetapi apakah petani mendapatkan kepastian tanah dan konflik berkurang,” tutur Don Muzakir.
Don Muzakir meyakini pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto bersama DPR RI dapat menyelesaikan pembahasan RUU Reforma Agraria dengan baik.
Ia menilai pembahasan RUU tersebut menjadi momentum penting, terlebih menjelang peringatan Hari Tani Nasional yang diperingati setiap 24 September.
DPR Setujui RUU Reforma Agraria
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 8 September 2026, menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Persetujuan diambil setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyelesaikan penyusunan draf RUU Pengaturan Reforma Agraria sehari sebelumnya.
Dalam rapat tersebut, Dasco meminta persetujuan anggota dewan agar RUU usul inisiatif Baleg DPR RI tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat menjadi RUU usul DPR RI.
Anggota DPR RI kemudian menyatakan persetujuannya.
Keputusan tersebut menjadi tahapan awal dalam proses legislasi RUU Reforma Agraria. Selanjutnya, pembahasan akan menentukan substansi akhir aturan yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat yang bergantung pada tanah.




