Polemik Data Desil Mencuat, Dinsos Kota Tasikmalaya Sebut Kewenangan Ada di Pemerintah Pusat

Kota Tasikmalaya, Jabarupdate : Persoalan perubahan data desil masyarakat yang belakangan menuai keluhan warga di Kota Tasikmalaya masih menjadi perhatian publik.

Sejumlah masyarakat mempertanyakan perubahan kategori kesejahteraan yang berdampak terhadap peluang mendapatkan berbagai program bantuan sosial pemerintah.

Menanggapi persoalan tersebut, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tasikmalaya menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengubah maupun menetapkan posisi desil masyarakat.

Penentuan kelompok desil sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat dengan menggunakan data sosial ekonomi yang dikelola melalui Badan Pusat Statistik (BPS).

Kepala Dinas Sosial Kota Tasikmalaya, Rahman, mengatakan pihaknya hanya memiliki peran dalam pelaksanaan program sosial di daerah, sementara proses penentuan peringkat kesejahteraan masyarakat dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Kalau terkait penentuan desil, itu bukan kewenangan pemerintah daerah. Penetapannya dilakukan oleh pusat melalui pengelolaan data yang ada di BPS. Kami di daerah mengikuti data yang sudah ditetapkan tersebut,” ujar Rahman.

Menurutnya, sistem desil merupakan metode pengelompokan masyarakat berdasarkan kondisi sosial ekonomi rumah tangga.

Data tersebut menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam menentukan siapa saja yang masuk dalam sasaran prioritas berbagai program bantuan maupun kebijakan perlindungan sosial.

Dalam sistem tersebut, masyarakat dibagi ke dalam beberapa kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraannya.

Kelompok desil rendah menunjukkan kondisi ekonomi masyarakat yang membutuhkan perhatian lebih besar dari pemerintah.

Rahman menjelaskan, kelompok desil 1 sampai 4 merupakan masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.

Kelompok tersebut menjadi prioritas utama dalam berbagai program bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan, serta sejumlah program perlindungan sosial lainnya yang memiliki kriteria penerima sesuai aturan pemerintah.

Sementara kelompok desil 5 berada pada kategori menengah. Meskipun tidak menjadi prioritas utama, masyarakat yang berada pada kelompok tersebut masih dapat memperoleh bantuan tertentu apabila memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh masing-masing program pemerintah.

Adapun masyarakat yang masuk dalam kategori desil 6 hingga 8 secara umum dinilai memiliki kondisi ekonomi yang lebih baik dibandingkan kelompok sebelumnya.

Sedangkan desil 9 dan 10 merupakan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan tertinggi dalam klasifikasi tersebut.

Namun, persoalan yang kini menjadi perhatian adalah mengenai kesesuaian antara data dengan kondisi nyata masyarakat.

Perubahan ekonomi seseorang dapat terjadi sewaktu-waktu, baik mengalami peningkatan maupun penurunan kondisi kehidupan.

Tidak sedikit masyarakat yang mempertanyakan ketika kondisi ekonomi mereka berubah, tetapi data yang menjadi dasar penentuan desil belum mengalami pembaruan.

Hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian antara kondisi lapangan dengan data administrasi pemerintah.

Rahman menyebut, pembaruan data menjadi hal penting agar kebijakan sosial yang dikeluarkan pemerintah benar-benar mampu menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

Menurutnya, data sosial ekonomi harus terus diperbarui melalui proses pendataan dan validasi yang dilakukan sesuai mekanisme pemerintah.

Dengan data yang akurat, program bantuan dapat diberikan kepada masyarakat yang memang membutuhkan.

“Yang paling penting adalah data harus menggambarkan kondisi masyarakat sebenarnya.
Karena kebijakan pemerintah akan bergantung pada data tersebut. Kalau datanya tidak sesuai kondisi terbaru, tentu bisa menimbulkan persoalan di lapangan,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah tetap membuka ruang bagi masyarakat yang merasa terdapat ketidaksesuaian data untuk menyampaikan laporan melalui jalur yang tersedia.

Laporan tersebut nantinya dapat menjadi bahan evaluasi dalam proses pembaruan data sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Di sisi lain, perubahan sistem pendataan sosial ekonomi menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan berbagai kebijakan pemerintah, mulai dari bantuan sosial, subsidi, hingga program perlindungan masyarakat lainnya.

Pemerintah daerah berharap masyarakat dapat memahami bahwa penentuan desil bukan dilakukan secara langsung oleh pemerintah kota, melainkan melalui sistem nasional yang melibatkan proses pendataan dan pengolahan data secara berjenjang.

Dengan adanya pembaruan data yang berkelanjutan, pemerintah diharapkan mampu menghasilkan basis data yang lebih akurat sehingga tidak hanya membantu memastikan bantuan tepat sasaran, tetapi juga mencegah munculnya persoalan akibat ketidaksesuaian informasi mengenai kondisi ekonomi masyarakat.

Hingga kini, Dinsos Kota Tasikmalaya masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait mekanisme pembaruan data desil.

Pemerintah daerah memastikan akan mengikuti aturan yang berlaku serta mendukung upaya perbaikan data agar pelayanan sosial kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini