Minggu, Desember 15, 2024

Apa Itu KRIS? Pengganti BPJS Kesehatan, Begini Aturan Terbarunya

Nasional, Jabarupdate: Per 30 Juni 2025 mendatang, pemerintah secara resmi akan mengganti BPJS Kesehatan dengan Sistem KRIS Kesehatan. Begini aturan terbarunya!

Dipastikan Pemerintah Indonesia akan menetapkan aturan baru terkait kebijakan KRIS Kesehatan 2024. Namun, masih ada sebagian masyarakat Indonesia yang belum mengetahui apa itu KRIS Kesehatan.

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. KRIS Kesehatan bisa diartikan dapat diartikan sebagai standar minimum pelayanan rawat inap yang akan diterima oleh peserta.

Melalui KRIS, peserta akan mendapat jaminan Kesehatan, berupa penanganan media ataupun non medis. Juga disediakan sarana dan prasarana, jumlah tempat tidur, hingga peralatan kesehatan yang dibutuhkan oleh peserta.

Apa Itu KRIS

KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang berhak diterima setiap orang yang membayar iuran jaminan kesehatan.

Per 30 Juni 2025, secara resmi Sistem Jelas BPJS Kesehatan akan diganti dengan Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025. Sistem KRIS akan diterapkan secara bertahap yang nantinya akan mengganti sistem kelas 1, 2 dan 3 yang saat ini diterapkan pada BPJS Kesehatan.

Aturan KRIS Kesehatan

Dijelaskan dalam Pasal 46A ayat (1) bahwa terdapat 12 kriteria fasilitas ruang perawatan yang akan diberlakukan dalam sistem KRIS Kesehatan 2024. Adapun fasilitas-fasilitas yang dimaksud adalah:

  • Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
  • Ventilasi udara.
  • Pencahayaan ruangan.
  • Kelengkapan tempat tidur.
  • Nakas per tempat tidur.
  • Temperatur ruangan.
  • Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, hingga penyakit infeksi atau noninfeksi.
  • Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur.
  • Tirai atau partisi antar tempat tidur.
  • Kamar mandi di dalam ruangan rawat inap.
  • Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas.
  • Outlet oksigen.
- Advertisement -

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News atau gabung di Jabarupdate.id WhatsApp Chanel.

Bagikan Artikel

Komentar

ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Terbaru

- Advertisment -spot_img

Terpopuler

- Advertisment -