Audiensi di DPRD Ciamis Terkait Tower BTS, Warga Langkapsari Keluhkan Intimidasi Oknum Perangkat Desa

Audiensi di DPRD Ciamis
Forum Langkapsari Peduli Pembangunan (FLPP) Usai Audiensi di DPRD Ciamis/Rizal Nurramdhani/Jabarupdate.id

Ciamis, Jabarupdate: Forum Langkapsari Peduli Pembangunan (FLPP) mengadakan audiensi di Ruang Tumenggung Wiradikusuma, DPRD Kabupaten Ciamis, Rabu (19/3/2025).

FLPP menggelar audiensi untuk menyuarakan keresahan warga terkait dugaan intimidasi dan pemalsuan tanda tangan oleh seorang oknum perangkat desa.

Sumiyati, salah satu warga yang hadir, mengungkapkan bahwa seorang oknum memaksanya menandatangani dokumen perizinan proyek tower BTS (Base Transceiver Station).

“Saya diminta menandatangani (surat pernyataan persetujuan warga pembangunan tower BTS) karena dipaksa,” kata dia.

Ia menambahkan bahwa proyek pembangunan tower BTS ini tetap berjalan, meskipun ada sejumlah warga yang mengaku tidak pernah menandatangani surat pernyataan persetujuan.

“Tidak ditandatangani (oleh warga), proyek ini tetap berjalan. Jadi tidak ada bedanya di tandatangani dan tidak maka proyek tersebut tetap berjalan,” katanya

Rohana, istri dari salah satu warga yang tanda tangannya diduga dipalsukan, menyampaikan hal serupa.

Ia merasa kecewa dengan tindakan perusahaan dan oknum perangkat desa yang memanfaatkan nama suaminya.

“Suami saya tidak pernah menandatangani izin tersebut. Malah saat dilakukannya tanda suami saya sedang berada di Jakarta,” tegasnya

Dia berharap adanya kejelasan prosedur perizinan di masa mendatang agar tidak ada lagi pemaksaan atau tindakan merugikan seperti ini.

“Mudah-mudahan kedepannya tidak terjadi lagi hal seperti ini di wilayah lain, karena sangat merugikan dan bisa dipidanakan,” ucapnya.

Koordinator FLPP, Wasimin, menjelaskan bahwa audiensi di DPRD Ciamis ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi warga dan mendapatkan tanggapan dari anggota Legislatif.

Menurutnya, warga ingin memastikan prosedur perizinan sesuai aturan. Pihak terkait juga harus menyosialisasikan proyek kepada masyarakat dengan baik agar tidak terjadi lagi duplikasi atau penyalahgunaan seperti ini.

“Alhamdulillah, mudah-mudahan hasilnya maksimal, sesuai harapan kami. Kami ingin memastikan bahwa prosedur yang ada tidak mengalami duplikasi. Dan perizinan yang menjadi sumber penolakan masyarakat dapat disosialisasikan dengan baik,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi batas tanah antara masyarakat dan pihak perusahaan.

“Ada perbedaan jarak tanah antara rumah-rumah warga, berkisar antara dua hingga lima meter, bahkan ada yang mencapai 10 meter. Hal ini perlu dikoordinasikan lebih lanjut,” tambahnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini