
Ciamis, Jabarupdate: Bagian Administrasi Pembangunan (Adbang) Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis memiliki peran dalam mendukung koordinasi administrasi pembangunan daerah.
Melalui pelaksanaan tugas sesuai kewenangannya, Bagian Adbang menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjaga keterpaduan proses pembangunan, mulai dari koordinasi pelaksanaan kegiatan hingga pemantauan dan evaluasi administrasi pembangunan.
Di bawah kepemimpinan Kepala Bagian Administrasi Pembangunan, Achmad Yani, M.M., pelaksanaan fungsi tersebut menjadi bagian dari tata kelola pembangunan yang membutuhkan koordinasi antarpihak.
Peran ini berkaitan dengan pentingnya informasi yang tertata, komunikasi antarperangkat daerah, serta pemantauan pelaksanaan program sesuai ketentuan yang berlaku.
Koordinasi Administrasi dalam Pelaksanaan Pembangunan
Achmad Yani menyampaikan, pembangunan daerah melibatkan berbagai perangkat daerah dengan tugas, program, dan tanggung jawab masing-masing.
“Dalam proses tersebut, koordinasi administrasi diperlukan agar informasi pelaksanaan kegiatan dapat dihimpun dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme pemerintahan,” kata dia pada Rabu (14/10/2026) di Aula Setda Ciamis
Ia menegaskan, bagian Adbang berperan sesuai tugas dan kewenangannya dalam mendukung administrasi pembangunan di lingkungan pemerintah kabupaten.
Pelaksanaan fungsi ini perlu ditopang oleh data yang dapat dipertanggungjawabkan, dokumentasi kegiatan yang tertib, serta komunikasi yang memadai dengan perangkat daerah terkait.
“Koordinasi juga menjadi bagian penting ketika pelaksanaan program membutuhkan penyesuaian atau tindak lanjut administratif,” paparnya.
Melalui mekanisme yang berlaku, lanjut dia, informasi mengenai perkembangan kegiatan dapat menjadi bahan bagi pemerintah daerah untuk melakukan pemantauan dan menentukan langkah sesuai kewenangan masing-masing.
Pemantauan dan Evaluasi untuk Mendukung Akuntabilitas
Achmad Yani menjelaskan, pemantauan administrasi pembangunan diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai perkembangan pelaksanaan kegiatan.
Informasi tersebut dapat digunakan sebagai bahan evaluasi, terutama untuk mengidentifikasi hal-hal yang membutuhkan klarifikasi, koordinasi, atau tindak lanjut dari perangkat daerah yang bertanggung jawab.
Dalam konteks ini, tegas dia, ketertiban administrasi tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen.
Pengelolaan informasi yang baik juga mendukung proses pelaporan dan membantu memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan dapat ditelusuri berdasarkan dokumen serta data yang tersedia.
Namun, ucapnya, penilaian terhadap capaian pembangunan tetap perlu mengacu pada bukti yang terukur.
Informasi mengenai jumlah kegiatan yang dipantau, persentase realisasi, ketepatan waktu penyelesaian, maupun tindak lanjut atas kendala pelaksanaan harus didasarkan pada data resmi yang dapat diverifikasi.
Sinergi Perangkat Daerah dalam Pembangunan Ciamis
Dia menjelaskan bahwa keberlangsungan pembangunan daerah membutuhkan pembagian tanggung jawab yang jelas di antara perangkat daerah.
Koordinasi yang berjalan sesuai prosedur dapat membantu memperjelas kebutuhan informasi, mempercepat penyampaian kendala, dan mendukung tindak lanjut oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Bagian Adbang Setda Ciamis, tegasnya, melalui pelaksanaan tugas kelembagaannya, menjadi salah satu unsur pendukung dalam proses tersebut.
Sementara itu, pelaksanaan teknis program dan proyek tetap menjadi tanggung jawab perangkat daerah atau pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ke depan, penguatan koordinasi, ketertiban administrasi, dan evaluasi berbasis data dapat menjadi bagian dari upaya mendukung tata kelola pembangunan daerah yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Penilaian terhadap hasil pelaksanaannya perlu disampaikan dengan mengacu pada dokumen resmi dan capaian yang telah diverifikasi.



