
Ciamis, Jabarupdate : Kebijakan Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat melalui regulasi daerah menjadi perhatian BAZNAS Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Bahkan, Peraturan Bupati (Perbup) Ciamis Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) menjadi salah satu hal yang ingin dipelajari.
Ketertarikan tersebut terlihat saat BAZNAS Kabupaten Ciamis menerima kunjungan studi tiru dari BAZNAS Kabupaten Bungo, Selasa (3/11/2026).
Rombongan dipimpin Wakil Bupati Bungo, Tri Wahyu Hidayat, didampingi Ketua BAZNAS Kabupaten Bungo, H. Daminis.
Kunjungan ini bertujuan menggali pengalaman Ciamis dalam membangun sinergi antara pemerintah daerah, BAZNAS, dan masyarakat untuk meningkatkan penghimpunan zakat.
Wakil Bupati Bungo, Tri Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa pihaknya ingin mengetahui lebih jauh strategi yang diterapkan Kabupaten Ciamis.
Pasalnya, sejumlah program zakat di Kabupaten Bungo sebenarnya telah berjalan, tetapi pelaksanaannya masih perlu ditingkatkan.
Menurutnya, dukungan pemerintah daerah melalui kebijakan khusus menjadi salah satu aspek penting yang menarik untuk dipelajari.
“Kami melihat banyak hal yang bisa dipelajari dari Ciamis. Programnya sebenarnya ada juga di Bungo, tetapi pelaksanaannya belum maksimal. Kami ingin mengetahui bagaimana strategi dan dukungan pemerintah daerah sehingga pengelolaan zakat di Ciamis bisa berjalan seperti sekarang,” ujarnya.
Tri Wahyu menilai, Perbup Ciamis Nomor 9 Tahun 2023 dapat menjadi referensi bagi Kabupaten Bungo dalam memperkuat penghimpunan zakat.
Regulasi tersebut dinilai mampu mendorong keterlibatan pemerintah daerah, khususnya dalam mengajak ASN yang telah memenuhi ketentuan nisab untuk menunaikan zakat melalui BAZNAS.
Ia berharap, pengalaman Ciamis dapat menjadi bahan pertimbangan dalam mengembangkan kebijakan pengelolaan zakat di Kabupaten Bungo. Dengan dukungan regulasi yang tepat, penghimpunan zakat diharapkan semakin optimal dan manfaatnya dapat dirasakan lebih luas.
Selain regulasi, Tri Wahyu juga mengapresiasi pola kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Ciamis dan BAZNAS. Ia melihat kebersamaan pemerintah daerah, lembaga zakat, serta masyarakat menjadi modal penting dalam menggerakkan kepedulian sosial.
“Kami ingin memaksimalkan peran BAZNAS di Kabupaten Bungo. Banyak pengalaman dari Ciamis yang ingin kami pelajari, terutama bagaimana membangun kebersamaan dan sinergi antara pemerintah daerah, BAZNAS, dan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis, Drs. H. Lili Miftah, M.BA., menyambut baik kunjungan tersebut. Ia menyebut kegiatan studi tiru sebagai kesempatan bagi kedua daerah untuk saling bertukar pengalaman dalam mengembangkan pengelolaan zakat.
Lili menegaskan, setiap daerah memiliki potensi dan tantangan yang berbeda. Karena itu, keterbukaan untuk belajar dari daerah lain diperlukan agar pengelolaan zakat semakin baik.
“Setiap daerah punya kelebihan dan kekurangan. Kita harus saling belajar dan berbagi pengalaman. Jangan merasa paling hebat atau paling pintar sendiri, karena masih banyak hal yang bisa kita pelajari dari orang lain,” tuturnya.
Menurut Lili, dukungan pemerintah daerah merupakan salah satu faktor yang dapat memperkuat gerakan zakat.
BAZNAS memang memiliki tanggung jawab mengajak masyarakat untuk berzakat, tetapi keterlibatan kepala daerah melalui kebijakan dan regulasi akan membuat upaya tersebut lebih efektif.
Ia menjelaskan, ajakan menunaikan zakat akan memiliki jangkauan lebih besar apabila pemerintah daerah turut mengambil peran dalam mendorong kesadaran masyarakat.
“Konsep dan regulasi harus berjalan bersama. Kalau hanya BAZNAS yang mengajak masyarakat berzakat, tentu berbeda ketika pemerintah daerah juga ikut mendorong. Di sinilah pentingnya sinergi dengan umaro,” jelasnya.
Di Kabupaten Ciamis, komitmen tersebut diwujudkan melalui Perbup Nomor 9 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 28 Februari 2023.
Peraturan tersebut menjadi pedoman pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di Kabupaten Ciamis. Salah satu ketentuannya mengatur pelaksanaan zakat penghasilan bagi ASN yang telah memenuhi nisab melalui BAZNAS Ciamis.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk membangun sistem penghimpunan zakat yang lebih terarah dan terorganisasi.
Lili berharap, berbagai pengalaman yang diperoleh rombongan BAZNAS Bungo dapat dikembangkan sesuai kebutuhan daerahnya masing-masing.
Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan pengelolaan zakat tidak cukup diukur dari besarnya dana yang berhasil dihimpun. Hal yang lebih penting adalah sejauh mana dana tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat.
Zakat diharapkan mampu membantu warga yang membutuhkan, mendukung berbagai kegiatan sosial, serta menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan umat.
Melalui kunjungan studi tiru ini, BAZNAS Ciamis berharap hubungan antardaerah semakin erat. Sinergi antara pemerintah, BAZNAS, dan masyarakat diharapkan terus berkembang sehingga pengelolaan zakat semakin optimal dan manfaatnya dapat dirasakan lebih luas.



