Polres Tasikmalaya Kota Terapkan Zona Bebas Vape untuk Personel dan Pengunjung

Tasikmalaya, Jabarupdate : Penggunaan rokok elektrik atau vape kini mendapat perhatian serius di lingkungan Polres Tasikmalaya Kota. Menyusul terbitnya kebijakan terbaru dari Kapolri, kawasan Mapolres Tasikmalaya Kota resmi dicanangkan sebagai zona bebas rokok elektrik.

Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi internal kepolisian, tetapi juga menjangkau masyarakat umum yang datang untuk mendapatkan berbagai layanan publik.

Aturan Tegas untuk Internal dan Masyarakat

Berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri, aturan ini diberlakukan secara menyeluruh.

  • Bagi Personel: Seluruh anggota dan PNS Polri dilarang keras menggunakan vape di lingkungan kedinasan.

  • Bagi Pengunjung: Masyarakat yang mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), hingga melapor ke sentra pelayanan kepolisian juga wajib mematuhi aturan zona bebas vape ini.

Langkah preventif ini diambil guna mengantisipasi potensi penyalahgunaan narkotika yang kerap disamarkan melalui rokok elektrik, sekaligus menjaga marwah institusi kepolisian tetap profesional.

Sosialisasi dan Pengawasan Internal oleh Propam

Jajaran Propam Polres Tasikmalaya Kota langsung bergerak cepat melakukan sosialisasi. Kegiatan yang dipimpin oleh Kasiwas Polres Tasikmalaya Kota, AKP Irman Soleh, S.H., menyasar langsung para personel yang terbiasa menggunakan vape.

Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Jajang Kurniawan, mengakui bahwa sebelum aturan ini diterbitkan,penggunaan vape di kalangan personel cukup tinggi.

Kendati demikian, ia memastikan hingga saat ini belum ditemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan Polres Tasikmalaya Kota.

“Kalau yang menggunakan vape banyak. Penerapan aturan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kedisiplinan anggota sekaligus menjaga lingkungan kerja kepolisian agar tetap tertib dan profesional,” tuturnya.

Konsekuensi Pelanggaran dan Komitmen Pelayanan

Terkait sanksi bagi pelanggar, pihak kepolisian menyebutkan bahwa fokus saat ini adalah pembinaan dan penegakan disiplin internal. Jika ada personel yang masih nekat melanggar, fungsi Propam akan mengambil langkah tegas berupa pemberian teguran.

Melalui penerapan zona bebas vape, Polres Tasikmalaya Kota berharap dapat menciptakan lingkungan kerja dan pelayanan publik yang lebih sehat, tertib, serta bebas dari segala bentuk penyalahgunaan zat terlarang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini