Bekasi, Jabarupdate: Bareskrim Polri berhasil menangkap delapan orang yang diduga sebagai pencetak uang palsu di daerah Bekasi, Jawa Barat.
Beberapa di antara mereka yang ditangkap adalah orang-orang dengan peran tertentu dalam organisasi mereka, seperti SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD dan JR.
Mengutip dari halaman Tempodotco, Jumat (13/9/2024), Brigjen Helfi Assegaf selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, kelompok ini telah aktif sejak awal tahun 2024.
Ia menegaskan bahwa para tersangka beroperasi, pencetak uang palsu di Bekasi, sejak awal tahun 2024.
Helfi juga menyampaikan, mereka beroperasi di suatu lokasi yang seolah-olah merupakan sebuah percetakan konvensional, namun pada faktanya tempat tersebut digunakan untuk mencetak uang palsu.
Setelah melakukan penggerebekan di tempat tersebut, polisi telah berhasil menemukan 12 ribu lembar uang palsu berdenominasi Rp100 ribu per lembar dan mengamankannya.
Saat dihitung, totalnya mencapai sekitar Rp1,2 miliar dalam jumlah keseluruhannya.
Komplotan ini telah memproduksi sebanyak enam kali. Setiap kali produksi, terdapat 12 ribu lembar uang palsu yang diproduksi dan disertakan dengan harga Rp300 juta.
Transaksi dilakukan secara satu kali tanpa memiliki ikatan lanjutan, sama seperti transaksi dalam jual beli narkoba.
Setiap tersangka memiliki tugas khusus. SUR misalnya sebagai pemilik percetakan, sedangkan SU karyawan yang memotong uang palsu.
“Kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD dan JR yang menjadi perantara,” ujar Helfi.
Tersangka SU melanggar Pasal 36 Ayat 2 dan Ayat 3 dalam Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 yang mengatur tindakan pemalsuan uang.
Selanjutnya, JR dinyatakan melanggar Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Sementara itu, Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Pasal 55 Ayat 1ke-1 KUHP digunakan untuk menjerat enam tersangka tersebut yaitu AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM.