BKPSDM Ciamis: Ada Aturan Baru, ASN Wajib Kenakan Pakaian Dinas Khas Daerah Setiap Jumat

Pakaian Dinas Khas Daerah
ASN Kabupaten Ciamis mengenakan Pakaian Dinas Khas Daerah berupa pangsi dan kebaya saat melaksanakan aktivitas kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis/Prokopim Ciamis

Ciamis, Jabarupdate: Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi menerapkan kebijakan baru mengenai penggunaan Pakaian Dinas Khas Daerah Ciamis bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100-3.4.2/1.681-ORG/2025 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Khas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 8 Peraturan Bupati Ciamis Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa Pakaian Dinas Harian (PDH) khas daerah adalah pakaian adat yang terdiri dari pangsi atau beskap untuk pria, serta kebaya bagi wanita.

Selain itu, ASN juga diperkenankan mengenakan busana keagamaan.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, penggunaan PDH khas daerah akan dilakukan setiap hari Jumat, dengan pembagian jadwal yang disesuaikan berdasarkan tanggal.

ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis diwajibkan menggunakan pakaian adat pada setiap Jumat tanggal genap, sementara pakaian keagamaan digunakan pada setiap Jumat tanggal ganjil.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan rasa kebanggaan terhadap identitas budaya lokal sekaligus menumbuhkan semangat religius di kalangan ASN Ciamis.

“Aturan ini menjadi bentuk penghargaan terhadap warisan budaya daerah, sekaligus menumbuhkan kedisiplinan ASN dalam menjaga citra dan karakter lokal,” ujar Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis, Ir. Tini Lastiniwati, M.P., saat ditemui di kantornya, Kamis (9/11/2025).

Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar soal penampilan, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat nilai-nilai kearifan lokal yang menjadi ciri khas Kabupaten Ciamis.

Dengan adanya penerapan pakaian adat dan busana keagamaan secara bergantian, diharapkan ASN dapat menjadi teladan dalam melestarikan budaya sekaligus menunjukkan semangat toleransi antarumat beragama.

Pemerintah Kabupaten Ciamis juga mengimbau seluruh instansi untuk menyesuaikan penerapan aturan tersebut tanpa mengurangi produktivitas kerja.

Tini menambahkan, pihaknya akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini agar berjalan tertib dan konsisten di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

“Harapannya, ASN bisa menunjukkan identitasnya sebagai aparatur yang profesional sekaligus mencerminkan nilai-nilai budaya Sunda dan semangat religius masyarakat Ciamis,” tegas Tini.

Kebijakan penggunaan Pakaian Dinas Khas Daerah Ciamis ini diharapkan menjadi simbol kebanggaan daerah serta memperkuat rasa cinta terhadap budaya lokal di lingkungan birokrasi.

Dengan penerapan yang disiplin, Pemkab Ciamis optimistis kebijakan ini akan menjadi contoh positif bagi daerah lain di Jawa Barat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini