Bupati Herdiat Imbau Warga Gunakan Angkutan Umum Resmi Selama Nataru 2025–2026

Ciamis, Jabarupdate.id,- Pemerintah Kabupaten Ciamis menegaskan komitmennya dalam menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat pengguna jasa transportasi selama periode Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Salah satunya dengan mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan angkutan umum resmi, berizin, dan memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan pemerintah.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 550.11/2306/Dishub.03/2025 tentang Himbauan Menggunakan Angkutan Umum Resmi dan Berizin.

Melalui surat edaran ini, masyarakat diminta lebih selektif dalam memilih moda transportasi, khususnya saat mobilitas meningkat di akhir tahun.
Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya menegaskan bahwa seluruh angkutan umum yang beroperasi di wilayah Kabupaten Ciamis wajib memenuhi ketentuan perizinan dan standar kelayakan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Imbauan ini bertujuan mendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang tertib, aman, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Bupati Herdiat, Rabu (24/12/2025).

Ia menjelaskan, angkutan umum yang dinyatakan memenuhi syarat adalah kendaraan yang memiliki izin penyelenggaraan dari instansi berwenang, memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan, serta dikemudikan oleh pengemudi yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.

Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis melalui UPTD terkait telah menggelar Ramp Check terhadap seluruh angkutan umum yang melintas di Terminal Ciamis sejak 22 hingga 31 Desember 2025.

Kepala Dinas Perhubungan Ciamis, Uga Yugaswara, mengatakan bahwa Ramp Check dilakukan untuk memastikan seluruh kendaraan angkutan umum dalam kondisi laik jalan dan memenuhi persyaratan teknis.

“Kegiatan ini untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, sekaligus menciptakan situasi lalu lintas yang kondusif di akhir tahun,” jelas Uga.

Menurutnya, pemeriksaan meliputi aspek administrasi kendaraan, kondisi teknis seperti sistem pengereman, lampu, ban, hingga kelengkapan keselamatan lainnya. Langkah ini dinilai penting untuk menekan risiko kecelakaan lalu lintas selama periode Nataru.

“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap angkutan umum wajib memenuhi standar keselamatan guna mengurangi risiko kecelakaan serta memberikan rasa aman bagi penumpang,” tegasnya.

Uga mengungkapkan, selama pelaksanaan Ramp Check dari Senin (22/12/2025) hingga Rabu (24/12/2025), pihaknya telah memeriksa 14 unit bus.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan beberapa kendaraan dengan Surat Izin Pengawasan yang telah habis masa berlakunya, sehingga langsung diberikan teguran dan diwajibkan melakukan perbaikan administrasi sebelum kembali beroperasi.

Pemerintah Kabupaten Ciamis berharap, melalui sinergi kebijakan dan pengawasan ini, pelayanan transportasi umum selama Nataru 2025–2026 dapat berjalan aman, tertib, dan memberikan kenyamanan maksimal bagi masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini