Dana Belum Kembali, Nasabah Prioritas Bank Mandiri Tasikmalaya Tempuh Jalur Hukum

Tasikmalaya, Jabarupdate : Persoalan pengembalian dana talang senilai Rp6,85 miliar yang melibatkan nasabah prioritas Bank Mandiri Tasikmalaya memasuki babak baru. Setelah upaya kekeluargaan belum membuahkan hasil, pihak nasabah kini resmi menyiapkan langkah hukum berupa gugatan perdata.

Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan nasabah dalam memperjuangkan haknya. Kuasa hukum menegaskan, jalur pengadilan ditempuh karena ruang dialog internal dinilai tidak memberikan kepastian yang jelas.

Kuasa Hukum Beri Tenggat Waktu 3 Pekan

Kuasa hukum nasabah prioritas, Dr HN Suryana SH S.Sos MH, menyatakan bahwa pihaknya sebenarnya masih membuka pintu damai. Namun, jika tidak ada kejelasan dari pihak perbankan, gugatan perdata akan segera dilayangkan ke pengadilan.

Sebelum mendaftarkan gugatan, Suryana akan mengirimkan surat pemberitahuan resmi terlebih dahulu kepada Bank Mandiri. Surat ini menjadi kesempatan terakhir bagi bank untuk menyelesaikan masalah tanpa harus melalui proses persidangan.

“Kami tetap mengedepankan itikad baik. Sebelum mengambil langkah hukum, kami memberikan kesempatan resmi kepada pihak bank untuk memberikan kepastian,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa batas waktu yang diberikan bersifat fleksibel, namun diperkirakan berkisar antara satu hingga tiga minggu ke depan. Jika dalam tenggat tersebut tidak ada kepastian pengembalian dana, gugatan perdata dipastikan berjalan.

“Ini menyangkut hak keperdataan klien kami. Sebagai institusi keuangan besar, Bank Mandiri memiliki tanggung jawab penuh untuk menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya.

Peluang Jalur Pidana Tetap Terbuka

Suryana mengungkapkan, gugatan perdata sengaja dipilih sebagai langkah awal. Hal ini dikarenakan fokus utama masalah adalah kewajiban pengembalian dana talang sebesar Rp6,85 miliar.

Melalui proses perdata, hubungan hukum antara nasabah dan pihak bank akan terlihat secara terang benderang. Namun, Suryana tidak menutup kemungkinan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum pidana jika ditemukan bukti pelanggaran hukum yang kuat.

“Kami akan melihat seluruh fakta di persidangan nanti. Jika dalam perjalanannya ditemukan unsur pidana, tentu langkah hukum lanjutan akan kami pertimbangkan,” imbuhnya.

Kasus Dana Talang Resmi Dilaporkan ke OJK

Selain menyiapkan berkas gugatan, pihak nasabah juga telah melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Laporan tersebut kini telah resmi diterima oleh lembaga pengawas keuangan tersebut.

Melalui aduan ini, OJK diharapkan segera memanggil kedua belah pihak untuk melakukan klarifikasi dan mediasi. Kehadiran OJK dinilai penting untuk menjamin perlindungan konsumen dalam industri jasa keuangan.

Di sisi lain, pihak Bank Mandiri Tasikmalaya menyatakan masih membutuhkan waktu untuk memberikan keputusan final. Dalam pertemuan di kantor cabang Jalan Otista, Senin (6/7/2026), perwakilan bank mengaku masih menunggu arahan dan instruksi langsung dari kantor pusat.

Meskipun nasabah dijadwalkan akan segera berangkat melaksanakan ibadah umrah, kuasa hukum memastikan seluruh persiapan administratif dan proses hukum di tanah air akan tetap berjalan sesuai rencana.

Laporan : (Muhammad Ilyas Fauzi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini