Desa Pawindan Jadi Kampung Zakat ke-15 BAZNAS Kabupaten Ciamis

Ciamis, Jabarupdate : Desa Pawindan resmi ditetapkan sebagai Kampung Zakat ke-15 BAZNAS Kabupaten Ciamis. Peluncuran Kampung Zakat tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat gerakan zakat, infak, dan sedekah di tingkat desa.

Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis, Drs.H.Lili Miftah, M.BA. mengatakan Desa Pawindan dipilih setelah memenuhi sejumlah persyaratan yang menunjukkan kesiapan dalam pengelolaan program zakat.

Menurut Lili, kesiapan tersebut terlihat dari pengelolaan administrasi, penyampaian laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang tepat waktu, serta kolaborasi yang baik antara pemerintah desa, Unit Pengumpul Zakat (UPZ), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Alhamdulillah, Desa Pawindan menjadi desa ke-15 yang ditetapkan sebagai Kampung Zakat,” ujar Lili dalam kegiatan launching Kampung Zakat di Desa Pawindan.

Ia menjelaskan, program Kampung Zakat tidak hanya berkaitan dengan penghimpunan dana. Lebih dari itu, program tersebut diharapkan mampu membangun kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah secara teratur.

Lili juga menekankan pentingnya pengelolaan zakat yang aman dan sesuai regulasi. BAZNAS Kabupaten Ciamis, kata dia, menjalankan pengelolaan zakat berdasarkan ketentuan dan aturan pemerintah.

“Pengelolaan BAZNAS berangkat dari dasar regulasi pemerintah. Jadi, pengelolaannya tidak liar dan ada aturan yang harus dipatuhi,” jelasnya.

Zakat Jadi Gerakan Bersama

Lili menyampaikan bahwa gerakan zakat akan semakin kuat apabila dilakukan secara bersama-sama. Karena itu, keberadaan pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, UPZ, MUI, serta masyarakat menjadi bagian penting dalam pengembangan Kampung Zakat.

Ia menilai kolaborasi tersebut telah terlihat dalam proses pengusulan Desa Pawindan sebagai Kampung Zakat.

Selain pengelolaan administrasi yang dinilai baik, keberadaan kantor dan dukungan kelembagaan juga menjadi bagian dari kesiapan desa dalam menjalankan program tersebut.

Lili berharap Kampung Zakat di Desa Pawindan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Program ini diharapkan tidak hanya meningkatkan penghimpunan zakat, tetapi juga memperkuat kepedulian sosial dan pemberdayaan masyarakat.

Menurutnya, zakat, infak, dan sedekah memiliki peran penting dalam kehidupan sosial. Ketiganya tidak hanya membantu masyarakat yang membutuhkan, tetapi juga menjadi bagian dari ketaatan umat Islam.

Belajar dari Desa yang Berhasil

Dalam kesempatan tersebut, Lili juga mencontohkan keberhasilan salah satu desa di Kabupaten Ciamis yang memiliki tingkat partisipasi masyarakat dalam infak dan sedekah cukup tinggi.

Ia menyebut terdapat desa yang mampu menghimpun infak masyarakat hingga puluhan juta rupiah setiap bulan. Dana tersebut kemudian digunakan untuk berbagai kegiatan sosial, termasuk membantu anak yatim dan masyarakat yang membutuhkan.

“Ini menunjukkan bahwa ketika infak dan sedekah sudah menjadi gerakan masyarakat, manfaatnya bisa dirasakan secara langsung,” katanya.

Lili berharap pengalaman tersebut dapat menjadi inspirasi bagi Desa Pawindan. Dengan pengelolaan yang transparan dan kolaborasi yang kuat, Kampung Zakat diharapkan mampu berkembang secara berkelanjutan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak memandang zakat, infak, dan sedekah hanya sebagai bantuan kepada fakir miskin. Menurutnya, gerakan tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap ajaran agama sekaligus memiliki dampak sosial yang luas.

Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Peluncuran Kampung Zakat Desa Pawindan turut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara BAZNAS, pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta unsur keagamaan dan masyarakat.

Lili mengapresiasi dukungan berbagai pihak dalam pengembangan program Kampung Zakat di Kabupaten Ciamis.

Ia berharap semakin banyak desa yang memiliki tata kelola zakat yang baik sehingga dapat mengikuti jejak desa-desa yang telah lebih dahulu menjadi Kampung Zakat.

Dengan ditetapkannya Desa Pawindan sebagai Kampung Zakat ke-15, BAZNAS Kabupaten Ciamis terus mendorong agar gerakan zakat tumbuh dari desa dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Program tersebut diharapkan menjadi salah satu langkah untuk membangun kemandirian sosial melalui kekuatan zakat, infak, dan sedekah yang dikelola secara amanah, transparan, dan sesuai regulasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini