Ciamis, Jabarupdate : Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Ciamis menjelaskan fungsi fitur sanggah pada Portal Perlinsos. Fitur tersebut memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan koreksi apabila data yang tercantum tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kabid Bantuan dan Perlindungan Sosial (Balinsos) Dinsos Ciamis, Ace Hidayat, mengatakan masa pendaftaran Perlinsos yang sebelumnya memiliki batas waktu hingga Agustus 2026 diperpanjang sampai akhir tahun 2026. Perpanjangan tersebut sekaligus mencakup masa sanggah.
Menurut Ace, masyarakat dapat menyampaikan sanggahan melalui agen maupun secara mandiri. Namun, Dinsos Ciamis mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan sanggah secara mandiri.
“Untuk masa sanggah itu bisa dilakukan melalui agen ataupun mandiri. Tetapi yang kami harapkan masyarakat bisa melakukan secara mandiri,” ujar Ace kepada wartawan Jabarupdate, Jumat (18/9/2026).
Sanggah untuk Koreksi Data Perlinsos
Ace menjelaskan, setelah masyarakat terdata dalam Perlinsos, akan muncul hasil pendataan dengan status berpotensi layak atau berpotensi tidak layak menerima bantuan sosial.
Masyarakat yang masuk kategori berpotensi layak dapat melanjutkan proses sesuai ketentuan. Sementara itu, warga yang merasa status datanya tidak sesuai dapat menggunakan fitur sanggah.
Fitur tersebut menjadi sarana untuk memperbaiki data yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Sebagai contoh, terdapat masyarakat yang tercatat memiliki aset kendaraan roda empat. Namun, kondisi sebenarnya warga tersebut tidak memiliki kendaraan tersebut.
Menurut Ace, kondisi seperti itu dapat terjadi karena data kepemilikan kendaraan tercatat menggunakan identitas seseorang untuk kepentingan pihak lain.
“Misalnya karena pada waktu didaftar Dinsos, dia memiliki aset kendaraan roda empat. Tetapi kenyataannya kendaraan itu tidak dimilikinya. Hanya data KTP yang dipinjam orang lain untuk membeli kendaraan roda empat. Itu bisa melakukan sanggah,” jelasnya.
Warga Perlu Aktivasi IKD
Untuk mengajukan sanggah secara mandiri, masyarakat perlu melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aktivasi tersebut menjadi salah satu bagian penting agar masyarakat dapat mengakses Portal Perlinsos secara mandiri.
Ace menekankan, masyarakat perlu memastikan proses aktivasi IKD telah berjalan sesuai tingkat capaian yang dipersyaratkan. Setelah itu, warga dapat mengakses portal dan menggunakan fitur sanggah apabila menemukan data yang tidak sesuai.
Selain kepemilikan kendaraan, masyarakat juga dapat menyampaikan sanggahan terhadap data aset lainnya apabila terdapat kekeliruan.
Misalnya, warga tercatat memiliki lebih dari satu sertifikat tanah, padahal kondisi sebenarnya tidak demikian. Data mengenai aset dan ukuran tanah juga dapat menjadi bagian yang perlu dikoreksi apabila terdapat ketidaksesuaian.
Dorong Masyarakat Cek Data
Dinsos Ciamis berharap masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan sosial aktif memastikan data dirinya telah terdaftar dalam Perlinsos.
Masyarakat juga diminta tidak hanya menunggu hasil pendataan. Jika terdapat informasi yang tidak sesuai, warga diharapkan memanfaatkan fitur sanggah yang tersedia.
Ace mengatakan, mekanisme tersebut penting agar data penerima bantuan sosial semakin sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.
“Harapannya ke depan, masyarakat yang betul-betul membutuhkan harus dipastikan sudah terdaftar Perlinsos dan melakukan sanggah secara mandiri,” pungkasnya.
Dengan adanya fitur sanggah, masyarakat memiliki kesempatan untuk menyampaikan koreksi atas data yang dinilai belum sesuai. Proses tersebut diharapkan dapat membantu memperbaiki kualitas data Perlinsos sekaligus mendukung penyaluran bantuan sosial yang lebih tepat sasaran.




