
Ciamis, Jabarupdate : Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Ciamis memberikan klarifikasi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam pengelolaan belanja bantuan sosial Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) Tahun Anggaran 2025.
Kepala Dinsos Ciamis, Ihsan Rasyad, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK RI tersebut telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Klarifikasi itu disampaikan setelah Dinsos Ciamis menerima surat konfirmasi dari Media Pelita Investigasi pada 23 September 2026. Sehari setelahnya, tiga orang dari media tersebut datang ke Dinsos Ciamis untuk meminta penjelasan lebih lanjut.
“Surat dari Media Pelita Investigasi kami terima pada 23 September 2026. Kemudian pada 24 September 2026, kami menerima silaturahmi tiga orang yang datang untuk menindaklanjuti surat tersebut dan meminta klarifikasi,” ujar Ihsan, Rabu (30/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah pertanyaan disampaikan terkait hasil pemeriksaan BPK RI. Salah satu hal yang dikonfirmasi adalah tindak lanjut terhadap pengelolaan belanja bantuan sosial Rutilahu Tahun Anggaran 2025.
Ihsan mengatakan, Dinsos Ciamis telah memberikan penjelasan berdasarkan data dan dokumen yang tersedia di lingkungan instansinya.
Menurutnya, tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah. Setiap rekomendasi pemeriksaan yang berkaitan dengan perangkat daerah harus ditangani melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
“Kami sudah memberikan penjelasan bahwa hasil pemeriksaan BPK RI tersebut telah ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Dinsos Ciamis Hargai Fungsi Pers
Selain menjelaskan persoalan tersebut, Ihsan menegaskan bahwa Dinsos Ciamis menghargai fungsi pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Menurutnya, konfirmasi dari media merupakan bagian penting dalam memastikan informasi mengenai pemerintahan dan pelayanan publik disampaikan secara berimbang.
“Kami menghargai teman-teman media dalam menjalankan tugas jurnalistik. Ketika ada informasi yang perlu dikonfirmasi, tentu kami terbuka untuk memberikan penjelasan sesuai data dan dokumen yang kami miliki,” tuturnya.
Ihsan berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih utuh kepada masyarakat mengenai temuan LHP BPK RI terkait program Rutilahu 2025.
Ia menilai, informasi mengenai hasil pemeriksaan tidak hanya perlu dilihat dari sisi adanya temuan. Masyarakat juga perlu mengetahui proses tindak lanjut yang dilakukan pemerintah daerah.
“Yang kami harapkan masyarakat memperoleh gambaran yang utuh. Jadi, tidak hanya melihat adanya temuan pemeriksaan, tetapi juga mengetahui bahwa terhadap hasil pemeriksaan tersebut telah dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan,” katanya.
Perbaikan Tata Kelola Bantuan Sosial
Dinsos Ciamis juga menyatakan komitmennya untuk terus memperbaiki tata kelola bantuan sosial. Langkah tersebut mencakup aspek transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan dalam pelaksanaan program.
Ihsan mengatakan, perbaikan tata kelola menjadi bagian penting agar bantuan sosial, termasuk program Rutilahu, dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Kami akan terus melakukan perbaikan tata kelola agar program bantuan sosial, termasuk Rutilahu, dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutup Ihsan.



