Ciamis, Jabarupdate: Guna meningkatkan pelayanan uji berkala, UPTD PKB Dinas Perhubungan (Dishub) Ciamis lakukan pemeliharaan alat dan kalibrasi alat uji, Senin (14/11/2022) pagi lalu.
Plt Kepala Dishub Ciamis Achmad Yani mengatakan, pihaknya melakukan pemeliharaan untuk meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat.
Ada sembilan unit alat yang dikalibrasi. Pemeriksaan sendiri dilakukan oleh tim kalibrasi BPTD Jawa Barat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
Ia menegaskan, pemeliharaan alat dan kalibrasi alat uji itu juga sangat penting.
Achmad menjelaskan, karena itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB).
Menurut dia, Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Nomor : KP.1954/AJ.502/DRJD/2019 yakni tentang Tata Cara Kalibrasi Peralatan Uji Berkala Kendaraan Bermotor.
Ia melanjutkan bahwa pemeliharaan itu tidak lain untuk menjamin keakurasian peralatan uji utama.
Maka dari itu, sangat wajib untuk melakukan kalibrasi alat uji secara berkala satu tahun sekali.
Ahmad Yani menjelaskan, seminggu sebelumnya yakni pada Kamis-Jumat pihaknya melaksanakan pemeliharaan alat uji, sebelum alat uji itu dikalibrasi.
“Nah, selama dikalibrasi berkala itu, pengecekan kendaraan kepada masyarakat hanya libur selama sehari,” papar dia.
Achmad berharap dengan adanya kalibrasi ialat uji ini bisa meningkatkan pelayanan uji berkala kendaraan kepada masyarakat.
“Dengan adanya pemeliharaan alat uji dan dikalibrasi. Maka lelayanan kami pun bisa lebih maksimal. Serta keakuratan dalam melakukan pengecekan juga bisa lebih terjamin,” ucap dia.
Ia menghimbau kepada masyarakat untuk melaksanakn uji berkala kendaraan. Silakan, lanjutnya, bisa datang ke Dishub Ciamis.