Sabtu, Oktober 12, 2024

DPMPTSP Dorong Pelaku Usaha dan UMKM di Ciamis untuk Miliki NIB

Ciamis, Jabarupdate: Dinas Penamaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Ciamis wajibkan para pelaku usaha untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Hal tersebut diungkapkan oleh Budi Herdiman selalu Plt. kabid Kelompok Substansi Pelayanan dan Pengaduan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Ciamis.

Menurut Budi, NIB merupakan salah satu yang wajib dimiliki oleh para pelaku usaha skala mikro maupun besar.

“NIB merupakan sesuatu yang penting untuk dimiliki oleh para pengusaha atau UMKM,” ungkap BudiBudi pada Jumat (8/12/2023).

Untuk proses perizinan usaha, saat ini lebih mudah, terlebih untuk UMKM. Karena prosesnya lebih sederhana dan bisa dilakukan secara daring atau datang langsung ke DPMPTSP Ciamis dan tidak dikenakan biaya atau gratis.

“Bagi pelaku usaha dan UMKM tidak akan dikenakan biaya atau gratis,” kata dia.

Para pelaku usaha dan UMKM ketika sudah memiliki NIB maka secara legalitas formal sudah diakui oleh negara dan menjadi syarat bagi pelaku usaha dan UMKM untuk mendapatkan bantuan.

“Kami mendorong bagi pelaku usaha dan UMKM untuk memiliki NIB untuk mendukung pengembangan usaha kedepannya,” ungkap Budi.

Pemerintah saat ini sudah memberi kemudahan untuk proses izin usaha, terlebih untuk pelaku UMKM.

“Apalagi pembuatan NIB yang bisa diproses secara daring melalui sistem OSS yang langsung dikelola pusat,” ungkapnya.

- Advertisement -

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News atau gabung di Jabarupdate.id WhatsApp Chanel.

Bagikan Artikel

Komentar

- Advertisement -spot_img
ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Terbaru

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Terpopuler

- Advertisment -