Cirebon, Jabarupdate: Komisi II DPRD Kota Cirebon meminta peningkatan koordinasi antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon dengan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata.
Ketua Panitia II DPRD Kota Cirebon H Karso mengatakan, hal itu untuk lebih mengoptimalkan pemungutan retribusi dari lahan persampahan di Kota Cirebon.
Menurut dia, selama ini terjadi perbedaan persepsi antara kedua instansi terkait besaran pajak kompensasi sampah yang dipercayakan kepada Perumda Air Minum
“Sekarang sudah selesai dan data Faktur Pajak Kompensasi Limbah Perumda Air Minum juga sudah diserahkan ke DLH,” kata DLH dan Direktur Utama Air Minum Perumda Tirta Giri Nata di Griya Sawala, kata Karso usai pertemuan. DPRD Kota Cirebon, Jumat (28/1022).
Berdasarkan hasil rapat tersebut, diputuskan pajak retribusi yang dipungut hanya akan dibebankan kepada pelanggan Perumda Air Minum di kota Cirebon yang sejauh ini sudah mencapai Rp. 49.000. Besaran bea yang dibayarkan bervariasi dari Rp 1250 hingga Rp 15.000 dan terbagi dalam beberapa kategori.
Pihaknya mengakui bahwa sidang Komisi II DPRD juga memberikan pilihan bagi kota Cirebon untuk mengenakan pajak atas penggunaan air tanah di kota Cirebon.
“Selama ini penggunaan air tanah masih bebas, dan DPRD Kota Cirebon telah mengusulkan peraturan daerah untuk mengaturnya, yang akan dibahas pada tahun 2023,” ungkap Karso.
Menurut Karso, berdasarkan hasil tersebut, ternyata rata-rata hotel dan restoran yang menggunakan air tanah belum dikenakan pajak, sehingga mereka hanya membayar air minum bulanan Perumda.
Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Handarujati Kamalullah mengatakan pengenaan retribusi air tanah bisa dilakukan sepanjang aliran air dari Air Minum Perumda stabil dan tidak ada masalah.
“Kalau airnya normal, alirannya juga deras dari waduk di Plangon, saya kira kalau pakai air tanah kena pajak tidak masalah,” kata Pak Handarujati Kalamullah.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Sopyan Satari mengatakan, stafnya hanya mengurusi pemungutan pajak retribusi yang mubazir karena kewenangan lain berada di bawah tanggung jawab DLH.
“Kami hanya melayani dan mengumpulkan sampah dari 49.000 pelanggan di Kota Cirebon. Selain itu tidak, karena kemitraan dengan Pemkab Cirebon sudah berakhir,” kata Sopyan Satari.
Kepala DLH Kota Cirebon dr. Yuni Darti mengatakan, target penerimaan yang ditetapkan Kepala DLH sebesar Rp 4 miliar dinilai cukup berat.
“Menurut hasil perhitungan, potensi pendapatan hanya Rp 2,8 miliar per tahun, dan angka ini dihitung dengan retribusiPKL,” kata Yuni Darti.