Cirebon, Jabarupdate: Komisi II DPRD Kota Cirebon meminta peningkatan koordinasi antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon dengan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata.
Ketua Panitia II DPRD Kota Cirebon H Karso mengatakan, hal itu untuk lebih mengoptimalkan pemungutan retribusi dari lahan persampahan di Kota Cirebon.
Menurut dia, selama ini terjadi perbedaan persepsi antara kedua instansi terkait besaran pajak kompensasi sampah yang dipercayakan kepada Perumda Air Minum
“Sekarang sudah selesai dan data Faktur Pajak Kompensasi Limbah Perumda Air Minum juga sudah diserahkan ke DLH,” kata DLH dan Direktur Utama Air Minum Perumda Tirta Giri Nata di Griya Sawala, kata Karso usai pertemuan. DPRD Kota Cirebon, Jumat (28/10/2022).
Rapat tersebut menghasilkan keputusan untuk membebankan pajak retribusi hanya kepada pelanggan Perumda Air Minum di Kota Cirebon, yang hingga kini telah mencapai Rp 49.000.
Pelanggan akan membayar bea dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp 1.250 hingga Rp 15.000, sesuai dengan kategori yang telah ditentukan.
Pihaknya mengakui bahwa sidang Komisi II DPRD juga memberikan pilihan bagi kota Cirebon untuk mengenakan pajak atas penggunaan air tanah di kota Cirebon.
“Selama ini penggunaan air tanah masih bebas, dan DPRD Kota Cirebon telah mengusulkan peraturan daerah untuk mengaturnya, yang akan dibahas pada tahun 2023,” ungkap Karso.
Karso menjelaskan bahwa hasil tersebut menunjukkan rata-rata hotel dan restoran yang menggunakan air tanah belum membayar pajak, sehingga mereka hanya membayar tagihan air minum bulanan ke Perumda.
Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Handarujati Kamalullah, menegaskan bahwa pengenaan retribusi air tanah bisa dilakukan asalkan aliran air dari Perumda Air Minum tetap stabil dan tidak mengalami masalah.
“Kalau airnya normal, alirannya juga deras dari waduk di Plangon, saya kira kalau pakai air tanah kena pajak tidak masalah,” kata Pak Handarujati Kalamullah.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Sopyan Satari mengatakan, stafnya hanya mengurusi pemungutan pajak retribusi yang mubazir karena kewenangan lain berada di bawah tanggung jawab DLH.
“Kami hanya melayani dan mengumpulkan sampah dari 49.000 pelanggan di Kota Cirebon. Selain itu tidak, karena kemitraan dengan Pemkab Cirebon sudah berakhir,” kata Sopyan Satari.
Kepala DLH Kota Cirebon, dr. Yuni Darti, menilai target penerimaan sebesar Rp 4 miliar yang ia tetapkan cukup berat.
“Menurut hasil perhitungan, potensi pendapatan hanya Rp 2,8 miliar per tahun. Dan angka ini dihitung dengan retribusi PKL,” kata Yuni Darti.