
Ciamis, Jabarupdate: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Ciamis memiliki mekanisme pembayaran gaji yang berbeda dibandingkan Aparatur Sipil Negara (ASN) reguler seperti PNS atau PPPK Penuh Waktu.
Gaji PPPK Paruh Waktu tidak bersumber dari pos Belanja Pegawai dalam Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan dari pos Belanja Barang dan Jasa, khususnya subpos jasa perorangan.
Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Ciamis, Aef Saefuloh, menjelaskan perbedaan mendasar ini disebabkan oleh nomenklatur anggaran yang diatur dalam regulasi pengelolaan keuangan daerah.
Akibatnya, pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu mengikuti prinsip pembayaran belanja jasa, yaitu setelah prestasi kerja atau bukti penyelesaian tugas terpenuhi.
“Gaji PPPK Paruh Waktu ini masuk ke dalam pos Belanja Barang dan Jasa, khususnya jasa perorangan. Karena nomenklaturnya berbeda, maka sistem pembayarannya pun mengikuti aturan belanja jasa,” ujar Aef.
Skema ini mirip dengan sistem outsourcing atau tenaga kontrak sebelumnya. PPPK Paruh Waktu harus melaksanakan tugas selama periode kerja terlebih dahulu-umumnya satu bulan-baru kemudian dilakukan verifikasi dan pembayaran.
Prinsip dasarnya adalah “kerja dulu, bayar kemudian” sesuai dengan aturan penganggaran daerah.Lebih lanjut, Aef menegaskan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu bersifat fleksibel dan tidak ada nominal seragam nasional.
Penentuan upah sangat bergantung pada kemampuan fiskal daerah serta kesepakatan dalam kontrak kerja.
Di Kabupaten Ciamis, besaran gaji disesuaikan dengan standar harga daerah dan kemampuan keuangan Pemkab, dengan acuan minimal setara penghasilan terakhir saat status non-ASN atau mengikuti upah minimum kabupaten yang berlaku.
“Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 serta praktik penganggaran di awal tahun 2026, gaji PPPK Paruh Waktu sifatnya fleksibel, menyesuaikan standar harga daerah dan kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah sesuai dengan kontrak kerja yang disepakati,” jelasnya.
Meskipun prinsip pembayaran setelah prestasi kerja telah diterapkan, Pemkab Ciamis masih menunggu regulasi teknis lanjutan dari pemerintah pusat untuk memastikan keseragaman waktu pencairan dan kepastian hukum di seluruh daerah.
Hal ini sejalan dengan praktik di berbagai kabupaten/kota lain, di mana pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu sering terealisasi setelah periode kerja pertama selesai, seperti pada Februari untuk masa Januari.
Sambil menanti pedoman resmi lebih lanjut, BPKD Kabupaten Ciamis mengimbau seluruh PPPK Paruh Waktu untuk memahami skema ini sebagai bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian status kepegawaian dan perlindungan kerja bagi tenaga non-ASN.
Status PPPK Paruh Waktu tetap memberikan hak-hak dasar ASN, meski dengan pengupahan yang disesuaikan kondisi daerah.
Implementasi pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Ciamis sendiri telah mencakup ribuan honorer, dengan tujuan meningkatkan profesionalisme dan pelayanan publik.
Pemkab berkomitmen menjaga transparansi dalam pengelolaan anggaran agar hak pegawai terpenuhi secara tepat waktu.



