Sabtu, Mei 4, 2024

Gelar Rakor Pengawasan Kampanye, Panwascam Jatinagara Siap Kawal Pemilu 2024

Ciamis, Jabarupdate: Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Jatinagara Kabupaten Ciamis menggelar kegiatan rapat koordinasi terkait pengawasan masa kampanye di Wilayah Jatinegara.

Kegiatan ini berlangsung di Sekretariat Panwascam Jatinagara pada Kamis (30/11/2023) dihadiri oleh seluruh jajaran Panitia Pengawas Kecamatan Jatinagara, Ketua PPK Kecamatan Jatinagara, Camat Jatinagara, Kapospol, Danposramil, serta peserta pemilu yaitu perwakilan Partai Politik (Parpol) di wilayah Jatinagara.

Ketua Panwascam Jatinagara, Dudung Wahyu mengatakan kegiatan rakor tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesiapan seluruh penyenglenggara Pemilu 2024.

“Dengan dimulainya masa kampanye, kita perlu adakan rakor untuk membekali pemahaman penyelenggara pemilu dan peserta pemilu,” ungkapnya.

Sementara itu dalam sambutannya, Ketua PPK Jatinagara, Abdul Qodar menyampaikan bahawasannya KPU dan Bawaslu memliki keterikatan sebagai penyelenggara agar terciptanya Pemilu yang tertib, aman, dan damai.

“Dalam hal ini semua pihak harus bekerja sama untuk mensukseskan pesta demokrasi ini,” kata dia.

Potensi Pelanggaran pada Kampanye Pemilu 2024

Dalam acara rakor ini, Bubun Bunyamin selalu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) menyampaikan beberapa poin terkait pelaksanaan kampanye yang sudah di mulai sejak 28 November 2023.

“Ada beberapa poin terkait kerentanan kecurangan dalam Pemilu, maka dari itu kita selalu Pengawas harus bekerja sesuai dengan peraturan Bawaslu No. 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum,” ungkap Bubun.

Dalam Pemilu 2024, menurut Bubun ada sedikit perubahan terkait waktu kampanye dengan Pemilu sebelumnya. Pemilu 2024, masa kampanye Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemiliham Presiden (Pilpres) hanya 75 hari.

“Maka dari itu, dengan masa kampanye yang sedikit ini akan menimbulkan potensi kecurangan dalam Pemilu, maka dari itu seluruh PKD di Jatinagara harus jeli dalam masa kampanye ini,” ungkapnya.

Bubun juga menyampaikan terkait beberapa lokasi yang bisa di jadikan tempat berkampanye seperti sarana pendidikan dan gedung pemerintahan, tetapi dengan beberapa ketentuan yang berlaku.

“Di dua tempat tersebut bisa berkampanye asal seizin yang punya wewenang,” ungkap dia.

Selain itu, ketentuan yang lainnya adalah boleh dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu, juga dilarang membawa atribut kampanye.

“Jadi kampanyenya boleh, asal tidak boleh membawa atribut kampanye seperti baliho, kartu nama, dan yang lainnya,” ungkap Bubun.

Kemudian Bubun kembali menyampaikan terkait beberapa isu krusial yang berpotensi terjadinya pelanggaran pada Pemilu mulai dari money politic; hoaks dan ujaran kebencian; politisasi SARA dan politik identitas; penyalahgunaan wewenang; dan netralitas ASN.

“Maka dari itu kita selaku penyelenggara yang bertugas mengawasi Pemilu harus selalu sigap agar berjalan dengan lancar juga kondusif,” tegas dia.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News atau gabung di Jabarupdate.id WhatsApp Chanel.

Bagikan Artikel

Komentar

- Advertisement -spot_img
ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Terbaru

- Advertisment -spot_img

Terpopuler