Jumat, Mei 3, 2024

Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Kinerja Pengadilan Tinggi Bandung Hampir Mencapai 100%

Editor:Hasby Agni

Kota Bandung, Jabarupdate: Pengadilan Tinggi Bandung menggelar sidang pleno pada Selasa (6 Februari 2024) mengenai Laporan Akuntabilitas Kinerja Tahun 2023.

Sepanjang tahun 2023, Kejaksaan Tinggi Bandung menerima 26.067 perkara.

Syahrial Sidik, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, mengatakan 85,47% dari puluhan ribu perkara yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama oleh 23 satuan kerja (satker) di Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Bandung berhasil diadili.

“Belum bisa 100 persen karena ada kasus yang akan muncul sekitar bulan November dan Desember, sehingga kasus tersebut akan selesai pada tahun 2024. Kita tidak bisa terburu-buru memberikan keadilan yang seadil-adilnya kepada masyarakat,” ujarnya.

Lebih dari 26.000 perkara telah diterima, termasuk 3.172 perkara tersisa pada tahun 2022, dimana 21.083 perkara berhasil diadili, dengan efisiensi peradilan sebesar 85,47%. Sisanya akan dipindahkan pada tahun 2024.

Dari puluhan ribu perkara yang sudah diputus, sebanyak 1.459 perkara telah diajukan banding, 1.331 perkara telah diputus, dan 767 diantaranya telah diajukan banding. Tambah Syahrial.

“Banding dan pembatalan merupakan hak masyarakat untuk mengajukan pengaduan jika merasa tidak puas. Namun hal ini tentunya menjadi perhatian pengadilan tingkat pertama. Harus mengadili perkara dengan lebih hati-hati, berpikir kritis, dan selalu mengutamakan keadilan,” tuturnya.

Ia mengatakan, jika dilihat dari kinerja sepanjang tahun 2023, masyarakat Jabar merasa puas. Berdasarkan hasil survei kepuasan masyarakat yang tertuang dalam data Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), Pengadilan Tinggi Bandung memperoleh nilai IKM sebesar 99% pada tahun 2023.

Sedangkan pada survei kesan antikorupsi Indeks Kesan Anti Korupsi (IPAK) Pengadilan Tinggi Bandung 2023 memperoleh nilai 99,19% atau sangat baik.

Kejaksaan Tinggi Bandung juga mempunyai pengetahuan IT. Saat ini kasus dapat ditangani dengan sangat cepat karena dapat diselesaikan dengan bantuan IT dan tidak perlu mengadakan pertemuan yang menyita waktu dan tempat.

Dengan adanya Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), tidak ada lagi proses di lapangan. Sistem juga dapat memantau kasus yang diselesaikan dalam waktu 45 hari di Pengadilan Tinggi.

Ia berharap pemerintah menambah tiga unit pengadilan tingkat pertama di Provinsi Jawa Barat untuk lebih mengoptimalkan kinerja dan pelayanan peradilan kepada masyarakat. Tutupnya.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News atau gabung di Jabarupdate.id WhatsApp Chanel.

Bagikan Artikel

Komentar

- Advertisement -spot_img
ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Terbaru

- Advertisment -spot_img

Terpopuler