Sabtu, Juni 21, 2025

Inovasi Layanan DPMPTSP Ciamis, Lebih Mudah via Platform Hybrid

Ciamis, Jabarupdate: Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menghadirkan solusi bagi pelaku usaha dengan menyediakan alternatif layanan satu pintu.

Kini, masyarakat dapat memilih antara layanan online (daring) atau langsung untuk memperoleh izin usaha dan layanan terkait.

Kepala DPMPTSP Ciamis, Rudy, S.E. menyampaikan bahwa penggunaan platform hybrid untuk mempercepat dan menyederhanakan proses perizinan dan layanan non-perizinan.

Menurut dia, para pengusaha dapat mengaksea layanan permohonan apa pun secara online melalui website www.dpmptsp.ciamiskab.go.id dan www.oss.go.id.

Sementara untuk permohonan secara tatap muka, masyarakat bisa melakukannya dengan mendatangi Kantor DPMPTSP Ciamis di Jalan Dr Soepandi Nomor 68 Ciamis.

“Ini didasarkan pada komitmen kami. Untuk memudahkan proses administrasi bisnis. Pelaku usaha dapat memanfaatkan platform online yang tersedia. Atau memilih bertemu langsung dengan petugas terkait sesuai dengan kebutuhan dan preferensi mereka,” ujar Rudy pada Jumat (3/11/2023).

Ia menegaskan bahwa dengan memberikan layanan dua opsi ini, DPMPTSP Ciamis berupaya memastikan bahwa proses perizinan menjadi lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan para pelaku usaha.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan pertumbuhan sektor bisnis lokal.

Menurutnya bahwa DPMPTSP melaksanakan fungsi pelayanan sesuai dengan Motto Pelayanan yang TANGGUH atau Transparan, Akuntabel, Nyaman, Giat, Gesit, Unggul, dan Handal.

Ia menegaskan, visi pelayanan dari dinas ini adalah ‘Terwujudnya Kemudahan, Kepastian, Kecepatan Perizinan, melalui Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu’.

Di tengah transformasi digital yang pesat, pelayanan publik semakin mengarah pada kesederhanaan akses.

Dalam kerangka ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis telah mengadopsi pendekatan baru dalam layanan perizinan dan non-perizinan.

Dengan kehadiran pilihan layanan antar muka atau daring, masyarakat kini memiliki kebebasan untuk memilih cara yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.

Perizinan dapat dilakukan melalui platform daring dengan mudah, atau alternatifnya, dapat memilih bertemu langsung dengan petugas untuk mendapatkan pelayanan yang sama.

Rudy menjelaskan, dengan memperhatikan kebutuhan dan preferensi individu, pemerintah daerah berharap dapat meningkatkan efisiensi, responsivitas, dan kemudahan dalam mengakses layanan publik.

Pilihan antara layanan daring dan tatap muka menjadi cermin dari komitmen untuk memberikan pengalaman yang sesuai dengan harapan masyarakat.

- Advertisement -

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News atau gabung di Jabarupdate.id WhatsApp Chanel.

Bagikan Artikel

Komentar

ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Terbaru

- Advertisment -spot_img

Terpopuler

- Advertisment -