Jam Kerja ASN Ciamis Selama Ramadan: Pemkab Tetap Utamakan Layanan Publik

Jam Kerja ASN Ciamis
Surat Edaran Terkait Jam Kerja ASN Ciamis/Tangkapan Layar

Ciamis, Jabarupdate: Memasuki bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya.

Penyesuaian ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan ibadah puasa sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Penyesuaian jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/238-Org/2025 yang ditandatangani oleh Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, pada 28 Februari 2025.

Dalam SE tersebut, diatur jam kerja efektif ASN selama bulan Ramadan minimal 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.

Jam Kerja yang Berlaku

Pemkab Ciamis memberlakukan dua skema jam kerja bagi instansi yang menerapkan lima hari kerja dan enam hari kerja. Berikut rinciannya:

Lima Hari Kerja

Senin–Kamis: 06.30–14.00 WIB (istirahat 11.30–12.30 WIB)

Jumat: 06.30–14.30 WIB (istirahat 11.30–13.00 WIB)

Enam Hari Kerja

Senin–Kamis: 07.00–14.00 WIB

Jumat: 07.00–11.00 WIB

Sabtu: 07.00–12.30 WIB

Bagi perangkat daerah yang menerapkan sistem kerja shift, pengaturan jam kerja disesuaikan oleh masing-masing kepala perangkat daerah.

Meningkatkan Efektivitas dan Produktivitas
Bupati Herdiat Sunarya menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja ASN.

“Penyesuaian jam kerja ini bertujuan menghormati pelaksanaan ibadah puasa bagi umat Muslim sekaligus memastikan kinerja ASN tetap efektif, efisien, dan produktif selama Ramadan,” ujarnya pada Minggu (2/3/2025).

Lebih lanjut, Herdiat menekankan pentingnya menjaga kualitas pelayanan publik selama bulan Ramadan.

“Bulan puasa tidak menjadi halangan bagi ASN Pemkab Ciamis untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Kami memastikan produktivitas tetap terjaga,” tambahnya.

Kepala Bagian Organisasi Pemkab Ciamis, Andang, menyampaikan bahwa kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat terkait jam kerja ASN di bulan Ramadan.

Dengan adanya penyesuaian ini, Pemkab Ciamis berharap dapat memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan ibadah puasa dengan nyaman, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Kebijakan penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan di Pemkab Ciamis sebagai bentuk menghormati pelaksanaan ibadah sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar.

Sejumlah ASN di Ciamis berharap penyesuaian ini menjadi solusi efektif yang mengakomodasi kebutuhan ASN dan masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini