Kadis DPMPTSP Ciamis Beri Penjelasan Peran Pemkab dalam Regulasi Izin Telekomunikasi

Kepala DPMPTSP, Rudi, SE. Dok: ist
Kepala DPMPTSP, Rudi, SE. Dok: ist

Ciamis, Jabarupdate: Vendor internet atau TV kabel kerap meresahkan warga sekitar karena melakukan pemasangan tiang tanpa izin dari masyarakat sekitar.

Perlu diketahui, pemasangan tiang internet dapat dilakukan di tanah milik perseorangan untuk tujuan operasional, pembangunan atau perawatan sarana telekomunikasi.

Kendati demikian, dalam pemasangannya sudah diatur dalam aturan Undang-Undang No. 36 tahun 1999 Pasal 13 tentang pemilik tanah.

Isi dari pasal tersebut adalah pemasangan tiang knternet di tanah milik perseorangan harus dilakukan dengan izin pemilik tanah.

Artinya, jika terdapat pemasangan tiang internet tanpa adanya persetujuan dari pemilik tanah, bisa dikategorikan sebagai tindak pelanggaran jaringan telekomunikasi.

Dengan demikian, pemilik tanah yang mengalami kerugian akibat pemasangan tiang internet ini dapat mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap penyelenggara telekomunikasi.

Dasar hukum bagi masyarakat yang akan mengajukan tuntutan ganti rugi diatur dalam Undang-undang No. 36 Pasal 15 ayat 1 serta dua perihal telekomunikasi.

Menanggapi hal itu, Rudi, S.E, menerangkan bahwa pihaknya akan menjalankan prosedur pekerjaan sesuai dengan dasar hukum yang sudah ditentukan.

Kadis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Ciamis menerangkan hal itu diatur sesuai dengan Perbup Kab. Ciamis No. 22 tahun 2022.

Peraturan Bupati atau sering dikemal dengan Perbup itu membahas terkait dengan penyerahan keeenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kadis DPMPTSP Kab. Ciamis.

Hal itu menegaskan bahwa saat pihak penyelenggara internet akan memasang tower telekomunikasi harus ada persetujuan dari Dishub, PUPR, serta Dinas Lingkungan Hidup.

“Tentu kita akan memberikan perizinan setelah mereka menyelesaikan prosedur, salah satunya prosedur verifikasi. Setelah itu baru izin rekomendasi dapat diberikan kepada berbagai instansi,” tutunya.

Peran dari Dinas PUPR sendiri adalah melakukan survey lokasi, mengatur tata kelola, serta memastikan semua tahapan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Adapun jika terjadi temuan pelanggaran yang dilanggar oleh oihak pennyelenggara internet, Satpol PP akan menindaklanjuti hal itu dengan mencabut izin atau memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Terakhir, Rudi menegaskan bahwa Pemkab Ciamis, dalam hal ini DPMPTSP telah berhasil mencatat daftar perusahaan yang telah mempunyai izin beroperasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini