Rabu, Desember 4, 2024

Kejati Jabar Tetapkan 2 Petinggi Yayasan Kebun Bintang Sebagai Tersangka

Editor:Ujang Nana

BANDUNG, Jabarupdate: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan 2 petinggi yayasan kebun bintang sebagai tersangka kasus lahan pemkot.

Diketahui, keduanya adalah petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, yang diduga menguasai tanah negara yang merupakan aset daerah milik Pemkot.

Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, pihaknya telah menahan dua pihak karena memanfaatkan lahan milik Pemkot Bandung tanpa hak.

“Keduanya kami tahan di Rutan Kebonwaru Bandung,” kata Nur Sricahyawijaya, Selasa (26/11/2024).

Kedua tersangka itu adalah RBB dan S. RBB menjabat Ketua Pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung sejak Januari 2022. Sedangkan S merupakan Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari.

Sricahyawijaya menyatakan lahan Bunbin Bandung seluas 1,39 hektare dan 285 meter persegi merupakan barang milik daerah (BMD) Pemkot Bandung sejak 2005.

Lahan tersebut kemudian dimanfaatkan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung dengan sistem sewa.

“Pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2020, tersangka S telah menerima uang sewa lahan kebun binatang bersama-sama dengan tersangka RBB, yaitu sebesar Rp 6 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi/keluarga dari JS,” ungkap Sricahyawijaya.

Kemudian, dalam perjalanannya, Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung pada 21 Januari 2022 mengalami pergantian kepengurusan.

Awalnya, susunan kepengurusan pada 2017 adalah S sebagai anggota pembina yayasan, RBB sebagai sekretaris II yayasan dan ketua pengurusnya JS.

Kemudian, kepengurusan itu diganti menjadi S ditunjuk sebagai ketua pembina, sedangkan RBB menjadi ketua pengurus yayasan.

Semenjak pergantian itu, yayasan tetap menguasai lahan Bunbin Bandung tanpa menyetor sewa ke pemkot.

Kerugian Negara Senilai 25 Miliar

Akibatnya, menurut Cahya, negara mengalami kerugian senilai Rp 25 miliar. Adapun rinciannya adalah nilai sewa tanah, nilai sewa pajak bumi dan bangunan (PBB), serta sewa lahan milik Pemkot Bandung pada 2022 oleh tersangka S senilai Rp 16 miliar.

Kemudian, penerimaan uang sewa dari JS senilai Rp 5,4 miliar dan pembayaran PBB pada 2022-2023 Rp 3,5 miliar.

- Advertisement -

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News atau gabung di Jabarupdate.id WhatsApp Chanel.

Bagikan Artikel

Komentar

ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Terbaru

- Advertisment -spot_img

Terpopuler

- Advertisment -