Senin, Maret 24, 2025

Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) Pemerintah Kabupaten Ciamis tentang Advokasi Hukum

Ciamis, Jabarupdate: Kepala Bagian Hukum (kabag Hukum) Deni Wahyu Hidayat SH. MH memberikan penjelasan mengenai layanan Advokasi Hukum bagi kepentingan pemerintah terutama masyarakat (21/11).

Ia menjelaskan jika bagian Layanan Advokasi Hukum secara tatanan berada di bawah naungan Biro Masyarakat, Hukum dan Kerjasama Sekretariat Jendral.

Deni menambahkan bahwa, Perihal tugas yang telah ditetapkan yaitu dengan menjalankan serta menyiapkan pembinaan, pengelolaan, pertimbangan hukum, konsultan hukum serta advokasi hukum.

Kemudian Ia menerangkan perihal layanan hukum bagi kepentingan pemerintah sudah diatur dalam Permenkumham Nomor 66 Tahun 2016 mengenai Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Kementrian Hukum serta Hak Asasi Manusia.

“Untuk yang berwenang memberikan bantuan hukum tentunya adalah Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama bersama Tim Bantuan Hukum Kabupaten,” tambahnya.

Karena dalam tugasnya yang berhak menerima bantuan Advokasi Hukum yaitu mentri, mantan mentri, pejabat, mantan pejabat, pegawai, pensiunan serta anggota kerja kementrian.

Pemberian bantuan Hukum seperti ini mencangkup dua kategori, yang pertama litigasi dan non litigasi. Untuk litigasi sendiri meliputi kasus Hukum tindak pidana, perdata, dan tata usaha negara.

Sedangkan untuk non litigasi seperti konsultasi Hukum, investigasi kasus, akan tetapi tidak semua bisa mendapatkan bantuan Hukum, ada beberapa kasus saja yang bisa mendapat bantuan Hukum.

Kemudian ada juga beberapa kasus pengecualian yang tidak bisa mendapat pembelaan Hukum seperti kasus narkotika dan tindakan pidana terorisme.

Dalam menjalankan bantuan Hukum serta melaksanakan tugasnya, tim Advokasi memerlukan surat kuasa atau surat tugasnya.

Kemudian dalam prosesnya ada beberapa cara yang dapat ditempuh terlebih dahulu dalam penanganan Advokasi yaitu mediasi, pembacaan gugatan, jawaban dan eksepsi, replik, duplik, pembuktian kesimpulan serta putusan.

- Advertisement -

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News atau gabung di Jabarupdate.id WhatsApp Chanel.

Bagikan Artikel

Komentar

ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Terbaru

- Advertisment -spot_img

Terpopuler

- Advertisment -