Jakarta, Jabarupdate: Kontroversi pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Pilkada Jakarta 2024 mencuat ke publik. Dua anak mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi korban.
NIK mereka dilaporkan tercantum sebagai pendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana (Dharma-Kun), yang mencalonkan diri melalui jalur perseorangan.
Anies Baswedan, melalui akun media sosial X (sebelumnya Twitter) pada Jumat (16/8/2024), menyampaikan bahwa NIK kedua anaknya, Mikail Azizi Baswedan dan Kaisar Hakam Baswedan, digunakan tanpa izin untuk mendukung pasangan Dharma-Kun.
“Alhamdulillah, KTP saya aman. Namun, KTP dua anak saya, adik, serta beberapa anggota tim saya ikut dicatut mendukung calon independen,” tulis Anies.
Kabar ini segera ditanggapi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta. Ketua Bidang Teknis Penyelenggaraan KPU Jakarta, Dody Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya telah memperbarui data yang tercantum di laman infopemilu.
Ia berkilah bahwa data NIK yang ada masih tercampur, namun pihaknya sudah menyampaikan masukan ke KPU RI untuk melakukan pembaruan.
“Informasi terakhir yang kami terima, data tersebut sudah diperbaiki dan tidak lagi mencantumkan NIK yang tidak memenuhi syarat,” jelas Dody dikutip dsri Tempoco pada Jumat (16/8/2024).
Dody menambahkan, beberapa data di laman infopemilu awalnya lolos tahap verifikasi administrasi, namun gagal dalam verifikasi faktual.
Pihaknya mengaku sudah melakukan verifikasi faktual untuk putra Anies dan hasilnya, NIK mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga seharusnya tidak muncul lagi dalam daftar pendukung.
Tak hanya anak Anies Baswedan yang menjadi korban pencatutan, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, juga mengungkapkan bahwa Ketua DPC PDIP Jakarta Timur, Dwi Rio Sambodo, mengalami hal serupa.
NIK Rio dicatut untuk mendukung pasangan Dharma-Kun. Hasto menyampaikan, KTP kadernya dimasukkan tanpa izin sebagai pendukung calon independen.
Dia menekankan bahwa kader partai politik tidak boleh memberikan dukungan kepada calon perseorangan, karena hal tersebut bertentangan dengan aturan kepemiluan.
“Kami masih melakukan identifikasi terhadap kader PDIP lainnya yang mungkin juga menjadi korban pencatutan. Ini adalah bentuk manipulasi yang sangat meresahkan dan merusak integritas proses demokrasi,” tambahnya.
Sementara itu, pasangan Dharma-Kun tetap dinyatakan lolos sebagai bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen setelah memenuhi syarat minimal 677.468 dukungan.
Meski demikian, kontroversi pencatutan NIK ini menambah sorotan terhadap proses verifikasi data yang dilakukan oleh KPU dan memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan akurasi dalam pengumpulan dukungan calon independen untuk Pilkada Jakarta.