Nasional, Jabarupdate: Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jawa Barat (Jabar) menyikapi persoalan penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas (difabel) di sektor industri dan pemerintahan Jawa Barat dinilai masih jalan di tempat.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Badko HMI Jabar, Muhamad Widyan Ilmi membeberkan bahwa berdasarkan data sektoral Open Data Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Sosial tahun 2026, tercatat total penyandang disabilitas di Jawa Barat berada di kisaran angka akumulatif kurang lebih 56.351 jiwa yang masuk dalam kategori prioritas atensi sosial/usia produktif terdata di 27 kota/kabupaten.
Dirinya juga menilai Pemprov Jabar dan asosiasi pengusaha masih abai dalam memenuhi hak-hak dasar kelompok disabilitas untuk mendapatkan penghidupan yang layak.
“Diskriminasi terhadap kaum difabel di dunia kerja Jabar sudah masuk dalam tahap mengkhawatirkan. Menurutnya, ada jurang yang sangat lebar antara janji inklusivitas pemerintah dengan realitas di kawasan industri,” ungkap Widyan, Selasa (02/06/2026).
Dirinya juga mengungkapkan Riwayat data ketenagakerjaan di Jawa Barat secara konsisten mengonfirmasi bahwa lebih dari 75% hingga 80% difabel yang berstatus “bekerja” sebenarnya mengandalkan sektor informal. Mereka bertahan hidup melalui jalur wirausaha mandiri skala mikro, menjadi pekerja keluarga yang tidak dibayar, atau menjadi buruh harian lepas tanpa jaminan sosial.
“Kita ini provinsi dengan kawasan industri terbesar, tapi penyerapan tenaga kerja difabelnya sangat memprihatinkan. Aturan kuota 2% untuk pemerintah/BUMN dan 1% untuk swasta itu jangan cuma dijadikan pajangan atau pemanis dokumen politik saja!” tegas Widyan.
Siti menyoroti salah satu hambatan utama pelamar difabel tidak lolos kerja adalah, kualifikasi ijazah tinggi dan syarat “sehat jasmani dan rohani” yang sering menjadi alasan oleh perusahaan di Jawa Barat.
“Industri modern saat ini menerapkan standar kualifikasi pendidikan formal yang tinggi, dan syarat sehat jasmani rohani sering jadi alasan. Sehingga membuat mayoritas pencari kerja difabel di Jawa Baratlangsung gugur pada tahap awal seleksi berkas administrasi,’’ ungkap Widyan.
Desak Pemprov Jabar Tindak Tegas Perusahaan Bandel
Maka dari itu, Ketua Umum Badko HMI Jawa Barat Siti Nur Hayati mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat untuk tidak membebek dan bersikap pasif. HMI meminta pemerintah daerah segera melakukan audit investigatif terhadap pemenuhan kuota disabilitas di seluruh perusahaan skala besar dan menengah di Jabar.
“Pemprov Jabar punya instrumen pengawasan. Kalau ada perusahaan yang membandel dan sengaja mengabaikan Perda Nomor 2 Tahun 2025, sanksi administratifnya harus ditegakkan. Cabut izin usahanya kalau perlu! Jangan sampai kita membiarkan eksploitasi dan pengabaian hak ini terus berlanjut,” tegas Siti.
Selain sektor swasta, Siti juga mengingatkan agar formasi CPNS dan P3K di lingkungan Pemprov Jabar serta Pemkot/Pemkab tidak bersikap setengah hati dalam menerima pegawai difabel.
“Kami di Badko HMI Jabar akan terus mengawal isu ini. Menjamin hak kerja kaum difabel bukan soal belas kasihan, ini adalah amanat konstitusi dan hak asasi manusia yang wajib dipenuhi oleh negara,” pungkasnya.
Selain itu, Siti juga mengatakan, pihaknya akan melakukan kunjungan perusahaan (Company Visit) untuk memastikan kaum difabel terakomodir dengan baik.
“Kami akan melakukan Company Visit (Kunjungan Perusahaan) untuk memastikan kaum difabel terakomodir,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya akan mengkonsolidasikan isu tersebut, besama cabang-cabang HMI se-Jawa Barat, dan melakukan langkah kolaborasi dengan berbagai pihak agak kaum difabel mendapat hak yang sama di dunia kerja.
“Dalam rangka memperjuangkan hak kaum difabel di dunia kerja, kita akan melakukan konsolidasi besara HMI Cabang se-Jawa Barat dan melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak agar kaum difabel mendapat hak yang sama dalam dunia kerja,” pungkasnya.




