Jawa Barat, Jabarupdate: Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jawa Barat (Jabar) mengkritik keras mandulnya penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas di sektor industri dan pemerintahan. Aturan kuota kerja bagi difabel dinilai hanya menjadi pajangan dokumen politik.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Badko HMI Jabar, Muhamad Widyan Ilmi, membeberkan data sektoral Open Data Jabar dan Kemensos 2026 yang mencatat ada 56.351 jiwa disabilitas usia produktif di 27 kabupaten/kota. Namun, mayoritas dari mereka belum mendapatkan hak penghidupan yang layak.
“Diskriminasi terhadap kaum difabel di dunia kerja Jabar sudah mengkhawatirkan. Ada jurang sangat lebar antara janji inklusivitas pemerintah dengan realitas di kawasan industri,” ungkap Widyan, Selasa (2/6/2026).
Widyan menyebutkan, data ketenagakerjaan menunjukkan 75% hingga 80% difabel di Jabar terpaksa bertahan di sektor informal tanpa jaminan sosial, seperti menjadi buruh harian lepas atau wirausaha mikro. “Jabar ini provinsi dengan kawasan industri terbesar, tapi penyerapan difabelnya memprihatinkan. Aturan kuota 2% untuk pemerintah dan 1% untuk swasta jangan cuma jadi pajangan!” tegasnya.
Hambatan utama yang sering ditemui adalah syarat “sehat jasmani dan rohani” serta standar ijazah tinggi yang diterapkan industri modern. Alhasil, pelamar difabel langsung gugur di tahap awal seleksi berkas.
Merespons hal ini, Ketua Umum Badko HMI Jabar, Siti Nur Hayati, mendesak Disnakertrans Jabar melakukan audit investigatif terhadap perusahaan-perusahaan besar. Ia meminta sanksi tegas bagi yang melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2025.
“Kalau ada perusahaan membandel, sanksi administratifnya harus ditegakkan. Cabut izin usahanya kalau perlu! Menjamin hak kerja kaum difabel bukan soal belas kasihan, ini amanat konstitusi,” cetus Siti.
Siti menegaskan HMI Jabar akan mengonsolidasikan seluruh cabang untuk mengawal isu ini. Mereka berencana melakukan *company visit* (kunjungan perusahaan) serta berkolaborasi dengan berbagai pihak guna memastikan kelompok difabel mendapatkan hak yang setara di dunia kerja.




