Tasikmalaya, Jabarupdate : Peringatan Milad ke-51 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tasikmalaya tahun ini menghadirkan nuansa berbeda.
Tidak sekadar menjadi agenda seremonial berupa syukuran dan doa bersama, momentum tersebut dimanfaatkan sebagai ruang edukasi publik melalui penguatan pemahaman hukum nasional.
Melalui Komisi Hukum MUI Kabupaten Tasikmalaya, peringatan Milad ke-51 dikemas dengan kegiatan Sosialisasi Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Gedung MUI Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (30/7/2026), tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas pemahaman masyarakat terhadap perubahan regulasi hukum yang saat ini berlaku di Indonesia.
Kegiatan ini menghadirkan para ulama, tokoh agama, serta unsur pemerintahan sebagai peserta dan narasumber. MUI Kabupaten Tasikmalaya melihat bahwa perubahan dalam sistem hukum pidana nasional perlu dipahami secara bersama-sama, termasuk oleh para tokoh agama yang memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat.
Ketua Komisi Hukum MUI Kabupaten Tasikmalaya, Teddy Cipta Lesmana, S.H., menjelaskan bahwa konsep peringatan Milad tahun ini sengaja diarahkan pada kegiatan yang memiliki manfaat nyata bagi peningkatan kapasitas keilmuan para ulama.
Menurutnya, posisi ulama di tengah masyarakat memiliki peran strategis, terutama ketika masyarakat menghadapi berbagai persoalan yang berkaitan dengan hukum, sosial, maupun kehidupan bermasyarakat.
“Biasanya peringatan Milad lebih banyak diisi dengan kegiatan syukuran dan doa bersama. Namun, Komisi Hukum MUI memilih menghadirkan kegiatan yang memberikan manfaat langsung, yakni meningkatkan pemahaman hukum bagi para tokoh agama,” ujar Teddy.
Ia menuturkan, ulama dan kiai di Kabupaten Tasikmalaya selama ini menjadi salah satu rujukan masyarakat dalam mencari solusi atas berbagai persoalan.
Oleh karena itu, pemahaman terhadap perkembangan regulasi hukum menjadi hal penting agar penyampaian informasi kepada masyarakat dapat dilakukan secara tepat dan sesuai aturan yang berlaku.
“Ketika ada persoalan di lingkungan masyarakat, tokoh agama sering menjadi tempat pertama untuk bertanya. Karena itu, penting bagi para ulama memiliki wawasan terkait pembaruan hukum agar dapat memberikan penjelasan yang benar,” katanya.
Teddy menambahkan, sinergitas antara ulama dan aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam menciptakan masyarakat yang sadar hukum. Dengan adanya pemahaman yang sejalan antara tokoh agama, pemerintah, dan lembaga hukum, potensi kesalahpahaman terhadap aturan baru dapat diminimalisir.
Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Tasikmalaya, KH. Acep, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian MUI dalam membantu masyarakat memahami perubahan hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, keberadaan ulama memiliki jalur komunikasi yang sangat dekat dengan masyarakat melalui berbagai aktivitas keagamaan, seperti pengajian, majelis taklim, dan kegiatan sosial lainnya.
“Ini bukan sekadar menunjukkan bahwa kita memahami hukum, tetapi merupakan bagian dari kewajiban untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. MUI memiliki kedekatan dengan umat, sehingga penyampaian pemahaman hukum dapat dilakukan dengan cara yang lebih mudah diterima,” ungkap KH. Acep.
Ia berharap, para ulama yang mengikuti kegiatan tersebut dapat menjadi penyambung informasi kepada masyarakat luas. Dengan begitu, pembaruan KUHP dan KUHAP tidak hanya dipahami oleh kalangan tertentu, tetapi juga dapat diketahui oleh masyarakat secara lebih luas.
Langkah MUI Kabupaten Tasikmalaya tersebut mendapat apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Dr. Rubi Azhara, menilai kegiatan tersebut menjadi bentuk kolaborasi positif antara pemerintah dan elemen masyarakat dalam membangun kesadaran hukum.
Menurut Rubi, perubahan regulasi hukum pidana nasional merupakan hal yang harus dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat. Tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, maupun lembaga peradilan, tetapi juga membutuhkan keterlibatan tokoh masyarakat dan tokoh agama.
“Inisiatif MUI ini sangat luar biasa karena membantu pemerintah dalam menyampaikan pemahaman mengenai regulasi baru kepada masyarakat. Edukasi hukum harus dilakukan secara bersama-sama,” jelas Rubi.
Ia mengatakan, perubahan dalam KUHP dan KUHAP membawa sejumlah pembaruan yang perlu mendapatkan pemahaman yang tepat agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.
Menurutnya, peran pimpinan pesantren, kiai, dan tokoh agama sangat efektif sebagai media penyampaian informasi karena memiliki pengaruh besar dalam kehidupan sosial masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.
“Melalui para ulama dan tokoh agama, pesan mengenai pembaruan hukum dapat lebih cepat diterima masyarakat. Harapannya, tujuan pembaruan hukum nasional untuk menghadirkan sistem hukum yang lebih adil, modern, dan memberikan kepastian bagi masyarakat dapat terwujud,” tuturnya.
Melalui kegiatan tersebut, MUI Kabupaten Tasikmalaya menunjukkan bahwa peran organisasi keagamaan tidak hanya terbatas pada pembinaan spiritual, tetapi juga dapat berkontribusi dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat.
Peringatan Milad ke-51 MUI akhirnya menjadi momentum refleksi sekaligus langkah nyata dalam memperkuat hubungan antara ulama, pemerintah, dan masyarakat.
Dengan meningkatnya pemahaman hukum di tingkat akar rumput, diharapkan masyarakat dapat semakin sadar terhadap hak, kewajiban, serta aturan yang berlaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.




