Ciamis, Jabarupate : DPD Partai NasDem Kabupaten Ciamis belum menentukan sikap terhadap usulan Partai Amanat Nasional (PAN) yang mengajukan Asep Rahmat, S.H., M.M., sebagai calon Wakil Bupati Ciamis. NasDem masih mengkaji sejumlah aspek sebelum memutuskan arah dukungan politiknya.
Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Ciamis, Dr. Toto Marwoto, M.Pd., mengatakan ada tiga hal yang menjadi bahan pertimbangan partainya. Ketiganya mencakup ketentuan regulasi, perkembangan sosial politik di daerah, serta mekanisme internal organisasi.
Hal tersebut disampaikan Toto seusai menerima kunjungan jajaran DPD PAN Kabupaten Ciamis, Senin (12/10/2026). Pertemuan itu menjadi bagian dari komunikasi antarpartai dalam menyikapi kekosongan jabatan Wakil Bupati Ciamis.
Dalam kesempatan tersebut, PAN menyampaikan usulan nama Asep Rahmat sebagai calon pendamping Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya.
Toto menyambut baik komunikasi yang dibangun PAN. Namun, ia menegaskan bahwa pertemuan tersebut belum menjadi dasar bagi NasDem untuk memberikan dukungan kepada calon yang diusulkan.
Menurutnya, setiap usulan politik perlu dikaji secara menyeluruh agar keputusan yang diambil memiliki dasar yang jelas.
“NasDem merupakan partai yang terbuka, sehingga kami menyambut baik siapa pun yang datang untuk bersilaturahmi. Namun, ada beberapa hal yang harus kami pertimbangkan sebelum menentukan sikap,” ujar Toto.
Tiga Aspek Jadi Pertimbangan NasDem Ciamis
Toto menjelaskan, aspek pertama yang akan dikaji adalah regulasi terkait pengisian jabatan wakil kepala daerah. NasDem ingin memastikan proses tersebut mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, partai akan melihat kondisi sosial politik Kabupaten Ciamis. Situasi daerah dinilai penting untuk menjadi pertimbangan sebelum menentukan sikap terhadap usulan calon wakil bupati.
Adapun aspek ketiga berkaitan dengan mekanisme internal partai. Menurut Toto, usulan PAN perlu dibahas melalui prosedur organisasi sebelum menghasilkan keputusan politik.
“Yang pertama, regulasinya seperti apa. Kedua, bagaimana kondisi sosial politik Kabupaten Ciamis. Terakhir, kami akan melihat mekanisme internal Partai NasDem,” katanya.
Ia menegaskan, NasDem tidak ingin terburu-buru dalam menentukan sikap. Karena itu, komunikasi dengan PAN akan menjadi bagian dari proses pembahasan, bukan berarti dukungan terhadap Asep Rahmat telah diberikan.
Dengan demikian, posisi NasDem saat ini masih terbuka untuk mempertimbangkan usulan tersebut. Keputusan akhir akan ditentukan setelah seluruh aspek yang menjadi pertimbangan partai dibahas sesuai mekanisme organisasi.
PAN Usulkan Asep Rahmat untuk Posisi Wakil Bupati
Sementara itu, Ketua DPD PAN Kabupaten Ciamis, Drs. H. Komar Hermawan, mengatakan kunjungan ke NasDem bertujuan membangun komunikasi politik dengan partai lain terkait pengisian jabatan Wakil Bupati Ciamis.
Komar menjelaskan, Asep Rahmat diajukan karena merupakan kader PAN yang disiapkan untuk mengikuti proses pengisian jabatan tersebut.
“Kita diwajibkan mengusulkan dari DPRD dan DPW, dan Asep Rahmat adalah kader kita,” ungkap Komar.
Ia juga menyampaikan bahwa dukungan dari tingkat pusat untuk mengusung Asep Rahmat telah diperoleh. Meski demikian, PAN tetap melakukan komunikasi dengan partai politik lain guna membangun pemahaman bersama mengenai proses yang sedang berjalan.
Komar menambahkan, pihaknya telah menyampaikan nama Asep Rahmat kepada Bupati Ciamis. Ia berharap tahapan pengisian jabatan wakil bupati dapat berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami sudah menyampaikan kepada Bupati. Mudah-mudahan tidak ada masalah. Kami juga memohon doa agar proses ini berjalan dengan baik,” ujarnya.
Menurut Komar, komunikasi lintas partai menjadi bagian penting dalam upaya mengawal proses pengisian jabatan yang masih kosong tersebut.
Pertemuan antara PAN dan NasDem menunjukkan bahwa komunikasi politik terkait calon Wakil Bupati Ciamis terus berlangsung. Namun, usulan Asep Rahmat belum memperoleh dukungan resmi dari NasDem.
NasDem masih akan mempertimbangkan aspek regulasi, kondisi sosial politik daerah, dan mekanisme internal sebelum menentukan sikap terhadap usulan PAN tersebut.




