Pemberhentian Perangkat Desa Sindanghayu Ciamis Dinilai Langgar UU, PTUN Bandung Jadi Penentu

Pemberhentian Perangkat desa sindanghayu
Kuasa hukum penggugat kasus pemberhentian perangkat desa Sindanghayu, Ciamis, di PTUN Bandung/Dok. Pribadi

Ciamis, Jabarupdate: Sengketa hukum terkait pemberhentian perangkat desa Sindanghayu, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Kuasa hukum penggugat menilai pemberhentian tersebut cacat prosedur dan melanggar Undang-Undang Desa, sehingga menyerahkan nasib kasus ini ke putusan pengadilan.

Ahmad Fauzan, S.H., M.H., kuasa hukum dari Kantor Hukum FTRA & ASSOCIATES, menegaskan bahwa proses pemberhentian kliennya sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan di Desa Sindanghayu tidak sesuai hukum.

Pihaknyatelah menyampaikan semua bukti ke PTUN Bandung.

“Kami yakin hakim akan menilai secara independen apakah Surat Keputusan (SK) Kepala Desa ini sah atau tidak,” ujar Fauzan kepada wartawan di Ciamis, Senin (17/6/2025).

Awal Mula Sengketa Pemberhentian

Konflik ini berawal dari SK Kepala Desa Sindanghayu tertanggal 10 Juli 2024, yang memberhentikan perangkat desa tersebut.

Namun, SK tersebut baru diserahkan pada 6 Desember 2024, dengan kejanggalan mencolok: petikan SK menyebut “pengangkatan” alih-alih “pemberhentian”.

Fauzan menyebut hal ini sebagai bukti cacat formil yang diajukan di persidangan.

Lebih lanjut, ia mengungkap bahwa pemberhentian dilakukan tanpa tahapan pembinaan atau sanksi administratif, yang wajib sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Ciamis Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Klien kami langsung diberhentikan secara tidak hormat tanpa pernah diberhentikan sementara. Ini jelas melanggar hukum,” tegasnya.

Bukti-Bukti Cacat Prosedur

Dalam sidang, pihak penggugat membantah dalil pemberhentian yang diajukan kepala desa, yaitu somasi tahun 2021 dan 2024:

• Somasi 2021: Berkaitan dengan kejadian pada tahun 2020, saat tergugat belum menjabat sebagai kepala desa. Saksi yang dihadirkan ternyata tidak merasa dirugikan, melemahkan dalil ini.

• Somasi 2024: Terkait penggarapan sawah bengkok, yang menurut kuitansi dan keterangan saksi, telah disepakati bersama antar perangkat desa dengan pembayaran hak sebagaimana mestinya.

Fakta lain yang mengejutkan, penggugat tetap bekerja hingga Desember 2023, menerima penghasilan tetap (Siltap), dan tercatat dalam absensi desa, meskipun SK pemberhentian sudah terbit lima bulan sebelumnya.

“Ini menunjukkan ketidak sinkronan prosedur,” kata Fauzan.

Langgar UU Desa dan Aturan Kemendagri

Pemberhentian ini juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menjamin perlindungan hukum bagi perangkat desa.

UU ini mensyaratkan pemberhentian hanya dapat dilakukan melalui mekanisme sah, termasuk persetujuan bupati.

Namun, Bupati Ciamis menolak mengeluarkan persetujuan pemberhentian berdasarkan Nomor Surat 141.3/Kpts.3.7/2024, karena kepala desa telah menerbitkan SK tanpa izin sebelumnya.

“Ini bukti kuat bahwa kepala desa bertindak sepihak,” ujar Fauzan.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Surat Nomor 100.3.5.5/3318/BPD juga menegaskan bahwa pemberhentian perangkat desa tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

“Ada aturan hukum. Kepala desa harus taat pada hukum,” tambahnya.

PTUN Bandung Jadi Harapan Keadilan

Saat ini, semua pihak menunggu putusan PTUN Bandung yang akan menentukan apakah pemberhentian perangkat desa Sindanghayu ini sah atau batal demi hukum.

Fauzan optimistis hakim akan melihat bukti-bukti yang diajukan, termasuk pelanggaran prosedur dan ketidakpatuhan terhadap UU Desa.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini