
Nasional, Jabarupdate: Berdasarkan ulasan dalam program Linomics di kanal YouTube Geolive, Pemerintah Indonesia tengah mematangkan langkah untuk menjadikan Bali sebagai lokasi Pusat Finansial Internasional (PFI) yang dirancang untuk menarik aliran modal asing dari lembaga keuangan dunia.
Proyek strategis ini bertujuan menciptakan yurisdiksi khusus dengan standar hukum internasional guna membiayai pembangunan infrastruktur dan transisi energi hijau menuju target Indonesia Emas 2045.
Pembentukan kawasan eksklusif ini menjadi prioritas karena keterbatasan dana APBN dan perbankan nasional dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemerintah menargetkan PFI mampu menyedot aliran dana dari investor global dengan proyeksi mencapai ratusan triliun rupiah yang akan dikelola oleh badan independen bernama Dewan Pusat Finansial Internasional Indonesia.
Landasan Hukum UU P2SK dan Target Investasi Global
Persiapan PFI saat ini telah memiliki payung hukum yang kuat melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pada pertengahan tahun 2026, pemerintah fokus menyelesaikan aturan turunan agar kawasan ini dapat segera beroperasi secara kompetitif melawan raksasa keuangan Asia lainnya seperti Singapura, Hong Kong, dan Tokyo.
Data menunjukkan bahwa Indonesia dengan PDB sekitar 1,4 triliun dolar AS memiliki potensi besar, namun sering terkendala masalah kepastian hukum bisnis.
PFI hadir untuk menjawab keraguan investor global, seperti pemegang dana pensiun dari Eropa dan pengusaha Timur Tengah, dengan menawarkan ekosistem bisnis yang ramah dan proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat sesuai standar internasional.
Alasan Pemilihan Bali dan Strategi Belajar dari Dubai
Meskipun Jakarta dan Ibu Kota Nusantara (IKN) sempat dipertimbangkan, Bali kini menjadi kandidat terkuat sebagai lokasi PFI, khususnya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura dan Sanur.
Lokasi ini dipilih karena memiliki infrastruktur pariwisata yang mapan, fasilitas kesehatan, serta sekolah internasional yang memadai untuk menunjang gaya hidup para bankir dan ekspatriat kelas dunia,.
Strategi ini mengadopsi keberhasilan Dubai International Financial Centre (DIFC) yang menerapkan hukum Inggris (English Common Law) untuk memberikan kepastian hukum bagi investor Barat.
Pemerintah berupaya menghindari kegagalan Labuan di Malaysia yang dianggap kurang sukses karena lokasinya yang terisolasi dan regulasi yang hanya menjadikannya surga pajak tanpa nilai tambah ekonomi yang nyata.
Mitigasi Risiko dan Dampak Ekonomi bagi Masyarakat
Pemerintah juga menyadari risiko besar di balik proyek ambisius ini, termasuk potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dualisme hukum.
Oleh karena itu, lembaga pengawas PFI akan diwajibkan berkolaborasi ketat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Interpol untuk menjaga reputasi finansial negara.
Kehadiran PFI diharapkan memberikan efek domino terhadap penciptaan lapangan kerja berkualitas bagi warga negara Indonesia di bidang IT, hukum kontrak internasional, hingga jasa profesional lainnya.
Sebagai langkah antisipasi, masyarakat dan pelaku ekonomi diimbau untuk meningkatkan kapasitas diri sesuai standar global agar tidak hanya menjadi penonton di tengah masuknya modal dunia ke tanah air.



