
Nasional, Jabarupdate: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan opsi penerapan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) asimetris atau mekanismenya tidak diseragamkan di seluruh Indonesia guna mencegah potensi korupsi kepala daerah.
Dilansir dari laporan Tirto.id, wacana tersebut disampaikan Tito saat merespons isu perubahan sistem pilkada langsung menjadi tidak langsung dalam konferensi pers bersama Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Tito menjelaskan bahwa mekanisme Pilkada diatur dalam Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 yang mensyaratkan proses secara “demokratis” tanpa merinci harus digelar secara langsung atau melalui DPRD.
Oleh karena itu, pemilihan langsung maupun tidak langsung dinilai sama-sama konstitusional secara hukum.
Alasan Biaya Politik Tinggi dan Kerentanan Daerah
Penerapan Pilkada langsung diakui Tito memiliki risiko biaya politik yang sangat tinggi, mulai dari biaya kampanye, pengadaan alat peraga, hingga mobilisasi massa.
Beban finansial yang besar tersebut kerap memicu motif ‘modal balik’ dan menjadi salah satu akar masalah tindak pidana korupsi setelah kepala daerah resmi menjabat.
Melalui sistem Pilkada asimetris, mekanisme pemilihan melalui perwakilan DPRD diusulkan khusus untuk daerah dengan kriteria tertentu.
Daerah sasaran tersebut meliputi wilayah dengan kondisi fiskal lemah, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) rendah, serta daerah yang rentan mengalami konflik sosial-budaya jika digelar pemilihan langsung.
Tanggapan KPK dan Rencana Revisi Undang-Undang
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengakui adanya indikasi sumbangan kampanye yang melebihi batas resmi sesuai aturan PKPU serta dugaan keterlibatan penyandang dana (bohir).
Namun, Setyo menegaskan bahwa penambahan insentif bagi kepala daerah belum tentu dapat mencegah korupsi karena faktor utamanya tetap kembali pada integritas individu masing-masing.
Mendagri Tito Karnavian menambahkan bahwa pengaturan pembatasan biaya politik berpotensi dibahas lebih rinci dalam revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada.
Keputusan akhir mengenai penerapan sistem asimetris sepenuhnya diserahkan kepada DPR RI bersama Pemerintah selaku pembentuk undang-undang.



