Pemkab Ciamis dan Kemenkumham Bahas Pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada

Pengharmonisasian Ranperda
Kepala Bagian Hukum Setda Ciamis, Deden Nurhadana, S.H., saat mengikuti rapat Pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada Kabupaten Ciamis bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Senin (6/10/2025)/Dok. Bagian Hukum Setda Ciamis

Ciamis, Jabarupdate: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat melaksanakan kegiatan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Ciamis, Senin (6/10/2025).

Kegiatan ini digelar dalam rangka memastikan keselarasan antara peraturan daerah dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi serta menghindari terjadinya tumpang tindih regulasi di tingkat daerah.

Dalam kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Sekretariat Daerah Ciamis tersebut, hadir sejumlah pejabat dari Bagian Hukum Setda Ciamis, perwakilan perangkat daerah terkait, serta tim dari Kanwil Kemenkumham Jawa Barat.

Tiga Ranperda dan Ranperkada Jadi Pembahasan Utama

Ada tiga rancangan regulasi yang menjadi fokus pembahasan dalam kegiatan pengharmonisasian kali ini, yaitu:

1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Galuh Ciamis.

2. Rancangan Peraturan Bupati Ciamis tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 24 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah.

3. Rancangan Peraturan Bupati Ciamis tentang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Kepala Bagian Hukum Setda Ciamis, Deden Nurhadana menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dari proses pembentukan peraturan daerah agar setiap rancangan memiliki landasan hukum yang kuat, harmonis, dan sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Proses pengharmonisasian ini bertujuan memastikan seluruh Ranperda dan Ranperkada tidak hanya sesuai dengan aturan hukum nasional, tetapi juga sejalan dengan arah kebijakan pembangunan daerah Kabupaten Ciamis,” ujarnya.

Kemenkumham Beri Masukan Substansial dan Teknis

Tim dari Kemenkumham Jawa Barat memberikan sejumlah masukan substantif dan teknis terhadap ketiga rancangan peraturan tersebut, terutama dalam aspek penyelarasan norma hukum, penjabaran kewenangan daerah, serta penyempurnaan redaksi hukum agar lebih operasional.

Menurut perwakilan Kanwil Kemenkumham, kegiatan harmonisasi seperti ini menjadi wujud sinergi antara pemerintah daerah dengan lembaga pembina peraturan perundang-undangan di tingkat provinsi.

Bahwa, langkah ini memastikan regulasi yang lahir di daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan dapat diterapkan secara efekti.

Wujud Komitmen Pemkab Ciamis dalam Tata Kelola Hukum yang Baik

Melalui kegiatan Pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada Kabupaten Ciamis ini, Pemkab Ciamis menegaskan komitmennya untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Deden berharap, hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat posisi hukum Pemkab Ciamis dalam pelaksanaan kebijakan daerah, sekaligus mendukung peningkatan pelayanan publik dan perekonomian daerah yang berkeadilan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini