Pemkab Ciamis Resmi Terapkan WFH Setiap Jumat Bagi ASN, Ini Aturan Lengkapnya!

Ciamis, Jabarupdate: Pemerintah Kabupaten Ciamis melakukan terobosan baru dalam sistem kerja birokrasi. Mulai Jumat, 17 April 2026, Pemkab Ciamis resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi energi, menekan konsumsi bahan bakar fosil, serta mempercepat transformasi digital di lingkungan pemerintahan daerah.

Landasan Kebijakan dan Mekanisme Kerja

Penerapan WFH ini merujuk pada Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 100.3.4.2/694-Org/2026. Dalam aturan tersebut, setiap perangkat daerah diwajibkan mengatur sistem kerja dengan komposisi minimal 50 persen ASN bekerja dari rumah secara bergiliran.

Asisten Administrasi Umum Setda Ciamis, Drs. H. Wawan Ruhiyat, M.M., menjelaskan kebijakan ini telah mulai diuji coba di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Ciamis.

“Di lingkungan Setda sendiri, terdapat 58 pegawai yang menjalankan WFH, sementara 128 lainnya tetap bekerja dari kantor (WFO). Sistem ini kami terapkan bergilir setiap minggu agar adil dan semua merasakan pola kerja yang sama,” ujar Wawan saat memimpin apel pagi di Halaman Setda Ciamis, Jumat (17/04/2026).

Daftar Pegawai yang Dilarang WFH

Meski bertujuan untuk fleksibilitas, Pemkab Ciamis tetap memberikan pengecualian ketat.

Sesuai surat edaran, terdapat sejumlah jabatan dan unit layanan yang tetap wajib hadir di kantor (WFO) guna menjamin stabilitas pelayanan publik, antara lain:

– Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator.

– Jabatan Fungsional Ahli Madya dan Lurah.

– Unit layanan kedaruratan (BPBD).

– Layanan keamanan dan ketertiban (Satpol PP).

– Layanan kebersihan, persampahan, dan kependudukan.

Disiplin Ketat: Wajib Absen 3 Kali Sehari

Wawan Ruhiyat menegaskan WFH bukan berarti libur. ASN yang bertugas dari rumah tetap terikat aturan disiplin yang ketat. Salah satu instrumen pengawasannya adalah kewajiban melakukan absensi digital sebanyak tiga kali dalam sehari.

“ASN wajib absen pada pukul 08.30, 12.30, dan 16.00 WIB. Selain itu, jika ada kondisi darurat yang memerlukan kehadiran fisik, pegawai yang sedang WFH wajib segera datang ke kantor,” tegasnya.

Efisiensi Sumber Daya dan Kendaraan Listrik

Selain transformasi digital, kebijakan ini menjadi momentum bagi Pemkab Ciamis untuk mendukung keberlanjutan lingkungan. Pemerintah mulai membatasi penggunaan kendaraan dinas jabatan untuk menekan emisi karbon.

Sebagai gantinya, aparatur mulai didorong untuk beralih menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, atau bersepeda bagi mereka yang tetap harus berdinas ke kantor.

“Meski WFH, kinerja dan capaian harus tetap meningkat. Tidak ada istilah karena WFH pekerjaan menjadi tidak selesai atau menurun. Justru produktivitas harus tetap terjaga di era digital ini,” tutup Wawan.

Dengan langkah ini, Ciamis diharapkan menjadi pelopor birokrasi modern yang adaptif, efisien, dan ramah lingkungan di Jawa Barat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini