BANDUNG, Jabarupdate: Pemprov Jawa Barat resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 30 Juni 2025.
Diketahui, program ini sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 6 Juni 2025. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025.
Dalam keputusan itu, pemerintah memberikan tambahan relaksasi berupa pembebasan pokok PKB untuk masa pajak tahun 2024 hingga 2025.
Program ini berlaku bagi kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan. Masyarakat hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan, tanpa perlu melunasi tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
Bebas Tunggakan, Cukup Bayar Pajak Tahun Ini
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan bahwa wajib pajak tetap dapat membayar pajak kendaraan tanpa harus menyelesaikan tunggakan lebih dulu.
“Pemilik kendaraan cukup membawa dokumen persyaratan seperti biasa. Tunggakan akan otomatis dihapus dan yang dibayarkan hanya pajak tahun 2025,” kata Dedi, Selasa (20/5/2025).
Berikut langkah-langkah membayar pajak kendaraan dalam masa pemutihan:
- Bawa STNK dan KTP sesuai nama pemilik kendaraan.
- Kunjungi kantor Samsat terdekat.
- Petugas akan memeriksa data kendaraan dan besaran pajak yang harus dibayar.
- Tunggakan akan dihapus, dan pemilik hanya dikenai pajak tahun berjalan.
Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online
Untuk mengetahui besaran pajak kendaraan dan memastikan tidak ada denda, masyarakat bisa memanfaatkan layanan daring yang disediakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat.
1. Melalui Situs Resmi Bapenda
- Kunjungi laman https://bapenda.jabarprov.go.id
- Pilih menu Layanan Samsat, kemudian klik Info Pajak Kendaraan.
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), warna TNKB, dan kode captcha.
- Informasi pajak dan denda, jika ada, akan ditampilkan secara rinci.
2. Melalui Aplikasi Sambara di Sapawarga
Aplikasi Sambara kini telah terintegrasi ke dalam Jabar Superapps Sapawarga yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.
Sapawarga merupakan platform layanan publik terpadu milik Pemprov Jawa Barat yang memudahkan akses masyarakat terhadap berbagai informasi dan pelayanan, termasuk informasi pajak kendaraan.
Dengan diperpanjangnya masa pemutihan pajak ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkannya untuk mengurus kewajiban pajak tanpa beban tambahan akibat tunggakan.




