Perda HAM Ciamis Resmi Diundangkan, Wujud Komitmen Pemerintah Daerah Tegakkan Hak Asasi Manusia

Perda Ham Ciamis
Kepala Bagian Hukum Setda Ciamis, Deden Nurhadana/Istimewa

Ciamis, Jabarupdate: Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi menetapkan dan mengundangkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia (HAM).

Perda ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM di tingkat daerah.

Kepala Bagian Hukum Setda Ciamis, Deden Nurhadana, S.H., menyampaikan bahwa Perda ini hadir sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah untuk menjadikan prinsip HAM sebagai landasan dalam setiap urusan pemerintahan.

“Dengan adanya Perda ini, seluruh kebijakan dan pelayanan publik di Kabupaten Ciamis akan diarahkan untuk lebih menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat tanpa diskriminasi,” ujarnya, Rabu (9/10/2025)

Mengatur Prinsip dan Ruang Lingkup HAM di Daerah

Perda HAM Ciamis mengatur secara menyeluruh mulai dari prinsip dasar, ruang lingkup hak, mekanisme perencanaan melalui Rencana Aksi Daerah HAM (RAD HAM), pembentukan perangkat pelaksana, hingga aturan produk hukum daerah berperspektif HAM.

Selain itu, juga mencakup pelayanan publik berbasis HAM, penanganan dugaan pelanggaran, serta pembinaan dan pengawasan pelaksanaan di lapangan.

Tujuan utama dari Perda ini adalah meningkatkan kesadaran Pemerintah Daerah terhadap pentingnya HAM, mengidentifikasi capaian dan permasalahan yang ada, serta menetapkan arah kebijakan dan program yang sejalan dengan agenda nasional terkait HAM.

Prinsip penyelenggaraannya menekankan pada penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM tanpa diskriminasi dalam segala bidang pemerintahan daerah.

Hak-Hak Pokok yang Dilindungi

Dalam Perda HAM Ciamis diatur berbagai hak dasar warga, antara lain:

▪︎ Hak untuk hidup dan memperoleh lingkungan yang sehat.

▪︎ Hak berkeluarga dan perkawinan yang sah.

▪︎ Hak mengembangkan diri melalui pendidikan, ilmu pengetahuan, seni, dan kebebasan berorganisasi.

▪︎ Hak memperoleh keadilan melalui peradilan yang bebas dan tidak memihak.

▪︎ Kebebasan pribadi seperti beragama, berpendapat, berkumpul, dan berpindah tempat.

▪︎ Hak atas rasa aman dari penyiksaan atau penangkapan sewenang-wenang.

▪︎ Hak atas kesejahteraan yang meliputi pekerjaan layak, upah adil, dan jaminan sosial.

▪︎ Hak perempuan dalam pendidikan, pekerjaan, perlindungan reproduksi, serta kesetaraan gender.

▪︎ Hak anak untuk tumbuh kembang, perlindungan dari kekerasan, serta memperoleh identitas dan pendidikan yang layak.

Mekanisme Pelaksanaan melalui RAD HAM

Sebagai instrumen pelaksana, Rencana Aksi Daerah HAM (RAD HAM) wajib disusun oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis.

Dokumen ini akan memuat sasaran, strategi, serta program konkret yang bertujuan menerapkan prinsip P-5HAM (Penghormatan, Pemenuhan, Perlindungan, Penegakan, dan Pemajuan HAM).

Tahapan penyusunan RAD HAM meliputi persiapan, pengumpulan data, analisis capaian dan permasalahan, penyusunan kebijakan dan strategi, hingga penetapan program kerja yang dapat diimplementasikan secara nyata di masyarakat.

Dengan diundangkannya Perda HAM Ciamis Nomor 6 Tahun 2025, kata Deden, Kabupaten Ciamis menjadi salah satu daerah yang progresif dalam upaya memperkuat sistem perlindungan HAM di tingkat lokal, sejalan dengan visi nasional untuk mewujudkan pemerintahan yang inklusif dan berkeadilan.

Laporan: Rizal Nurramdhani

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini