Ciamis, Jabarupdate: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan III Tahun 2025.
Batas akhir pelaporan ditetapkan pada 10 Oktober 2025, sesuai ketentuan yang berlaku dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Kepala DPMPTSP Ciamis, Eka Permana Oktaviana, S.T., M.A.P., menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha dalam melaporkan LKPM.
“Laporan ini wajib disampaikan oleh semua pelaku usaha yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA), termasuk usaha mikro, kecil, menengah, hingga besar,” ujar Eka pada Minggu (5/10/2025).
LKPM berperan penting sebagai alat pemantau perkembangan investasi dan potensi ekonomi daerah.
Data dari laporan ini menjadi acuan pemerintah dalam merumuskan kebijakan ekonomi, menjaga iklim investasi yang kondusif, serta menarik investor baru.
Ketentuan pelaporan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021.
Jadwal dan Sanksi Pelaporan LKPM Triwulan III 2025
Jadwal pelaporan LKPM berbeda berdasarkan skala usaha: Usaha Kecil: Semester I (paling lambat 10 Juli) dan Semester II (paling lambat 10 Januari tahun berikutnya).
Usaha Menengah dan Besar: Triwulan I (10 April), Triwulan II (10 Juli), Triwulan III (10 Oktober), dan Triwulan IV (10 Januari tahun berikutnya).
Eka mengingatkan, pelaku usaha yang tidak melaporkan LKPM Triwulan III 2025 tepat waktu berisiko menghadapi sanksi administratif, seperti peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
“Kami mendorong pelaku usaha untuk segera melapor agar terhindar dari sanksi. Prosesnya mudah dan dapat dilakukan secara daring melalui situs OSS,” jelasnya.
Cara Melaporkan LKPM Secara Daring
Pelaporan LKPM dilakukan melalui situs resmi OSS di https://oss.go.id dengan langkah-langkah berikut:
- Login menggunakan username dan password.
- Pilih menu Pelaporan → LKPM → Buat Laporan.
- Tentukan kegiatan usaha yang dilaporkan (tahap konstruksi atau produksi).
- Isi data realisasi investasi.
- Kirim laporan untuk diverifikasi sistem.
Manfaat LKPM untuk Ciamis
Eka menjelaskan, data LKPM menjadi acuan utama untuk mengukur nilai investasi yang masuk ke Ciamis dan mengidentifikasi sektor unggulan.
“Laporan yang akurat membantu kami memetakan tren investasi dan memperkuat daya tarik Ciamis bagi investor, baik lokal maupun dari luar daerah,” tuturnya.
DPMPTSP Ciamis berharap pelaku usaha memanfaatkan waktu tersisa sebelum 10 Oktober 2025 untuk memenuhi kewajiban pelaporan.
Dengan kepatuhan ini, iklim investasi di Ciamis diharapkan semakin berkembang, mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.




